Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa AMRUL HIDAYAT alias DAYAT pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira jam 02.30 WIB bertempat di Studio Radio SBI FM Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo, selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 02.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Sak-sak Rt. 13 Rw. 06 Ds. Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di kantor SDN II Pesanggrahan Kec. Jangkar Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya Tim anggota Resmob Polres Situbondo wilayah Timur yaitu saksi Samsul Arifin dan saksi Johan Arista, SH melakukan Penyelidikan terkait peristiwa pencurian di rumah saksi korban Heru Susilo Prayogi yang beralamat di Kp. Sak-sak Rt.13 Rw.06 Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo pada hari senin tanggal 18 januari 2021 dimana barang yang hilang berupa 2 (dua) unit selasar merk Makita, 2 (dua) unit selasar merk Modern, 2 (dua) unit bor merk Makita, 1 (satu) unit grenda tangan merk Bosch, 1 (satu) unit grenda Bosh, 1 (satu) unit bor merk Bosch, 1 (satu) unit profil merk Bosch, 1 (satu) unit profil merk Magtek dan 1 (satu) unit Kompressor;
- Bahwa setelah itu saksi Samsul Arifin dan saksi Johan Arista, SH mencari informasi dengan cara akan membeli barang – barang yang hilang milik saksi korban Heru Susilo Prayogi tersebut kemudian didapat informasi bahwa ada seseorang yaitu saksi Sumheri Purnomo alias Pak Puji (dalam perkara dan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo ingin menjual barang-barang berupa 2 (dua) unit mesin profil kayu merk Modern warna silver beserta kabel listriknya, 1 (satu) unit mesin grenda merk ES warna hijau hitam beserta kabel listriknya, 1 (satu) unit mesin grenda merk Bosch warna hijau beserta kabel listriknya dan 1 (satu) unit Kompressor setelah itu saksi Samsul Arifin dan saksi Johan Arista, SH melakukan pertemuan dengan saksi Sumheri Purnomo alias Pak Puji lalu saksi Samsul Arifin dan saksi Johan Arista, SH mengkorfirmasi barang-barang yang di bawa untuk dijual oleh saksi Sumheri Purnomo alias Pak Puji kepada saksi korban Heru Susilo Prayogi lalu saksi korban Heru Susilo Prayogi mebenarkan bahwa barang-barang yang dibawa dan mau dijual oleh saksi Sumheri Purnomo alias Pak Puji adalah barangnya kemudian para saksi dari Polres Situbondo mengamankan saksi Sumheri Purnomo alias Pak Puji beserta barang buktinya;
- Bahwa setelah itu para saksi dari Polres Situbondo melakukan pengembangan terhadap saksi Sumheri Purnomo alias Pak Puji darimana barang-barang hasil curian didapat kemudian saksi Sumheri Purnomo alias Pak Puji menerangkan bahwa barang tersebut didapat dari terdakwa Amrul Hidayat alias Dayat yang beralamat di Dusun Utara Rt.03 Rw.02 Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo kemudian para saksi dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu berada di rumah istri terdakwa di Dusun Langai Rt.01 Rw.02 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
- Bahwa selanjutnya terdakwa di bawah ke Polres Situbondo kemudian terdakwa menerangkan sebelum melakukan pencurian dirumah saksi Heru Susilo Prayogi yang beralamat di Desa Lamongan Kecamatan Arjasa tersebut terdakwa melakukan pencurian di Studio Radio SBI FM yang beralamat di Jalan tembus baru masuk Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 02.30 Wib dimana barang yang diambil oleh terdakwa berupa 1 (satu ) unit TV merk LG 32” dan amplifier/mixer dimana terdakwa lakukan dengan cara sebelumnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol P-2082-FB untuk mencari sasaran tempat yang akan dicuri sesampainya di jalan tembus baru ketika melintas di depan Studio Radio SBI FM terdakwa melihat Satpam yang menjaga SBI FM sedang keluar setelah itu terdakwa langsung merencanakan pencurian di tempat tersebut lalu terdakwa memutar kendaraannya kemudian menaruh sepeda motornya di semak-semak pinggir selatan Radio SBI FM lalu terdakwa mengamati situasi diluar kantor SBI FM kemudian terdakwa melalui pagar belakang Radio SBI FM dengan cara melompat dimana pagar tersebut tidak terlalu tinggi setelah itu terdakwa menuju pintu belakang kantor Radio SBI FM kemudian terdakwa melihat pintu terkunci lalu terdakwa merusak pintu dengan cara mencongkel pintu tersebut dengan sebuah obeng yang terdakwa bawa dan disimpan di saku celana sebelah kiri lalu terdakwa bisa membuka pintu kemudian terdakwa melihat ada sebuah TV merk LG yang berada diatas meja setelah itu terdakwa mengambil TV merk LG tersebut kemudian dibawa ke luar dekat sepeda motor terdakwa lalu setelah itu terdakwa kembali lagi ketempat semula kemudian mengambil sebuah amplifier/mixer yang berada didekat TV LG yang sebelumnya diambil oleh terdakwa lalu terdakwa keluar dan meninggalkan kantor Radio SBI FM tersebut, selanjutnya perbuatan yang keduan terdakwa lakukan pencurian di rumah saksi Heru Susilo Prayogi sebagaimana tempat dan waktu serta barang bukti yang diuraikan diatas yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa berangkat dari rumah terdakwa untuk mencari sasaran yang akan dicuri kemudian terdakwa sesampainya di wlayah Kecamatan Arjasa terdakwa melihat rumah dengan banyak kayu olahn dan perkakas mebel kemudian terdakwa memarkir kendaraannya lalu terdakwa berjalan menuju rumah tersebut melalui belakang rumah lalu terdakwa untuk masuk ketempat rumah dengan cara memanjat pagar setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat beberapa barang sebagaimana dijelaskan diatas seelah berhasil kemudian terdakwa pulang kerumahnya, kemudian perbuatan pencurian yang ketiga terdakwa lakukan di Kantor SDN II Pesanggrahan masuk Desa Pesanggarahan Kecamatan jangkar Kabupaten Situbondo pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2021 sekira pukul 02.00 Wib barang yang diambil oleh terdakwa berupa 1 (satu) unit Soundsistem merk Astron warna hitam dimana terdakwa lakukan pencurian tersebut dengan cara terdakwa berangkat dari rumahnya menuju wilayah Kecamatan jangkar sesampainya didepan SDN 2 Penggrahan terdakwa berhenti kemudian terdakwa melihat situasi dengan cara mengelilingi sekolah tersebut lalu terdakwa melihat ada pintu besi yang tidak terkunci kemudian terdakwa masuk kedalam sekolahan lalu terdakwa menuju kantor utama kemudian melihat pintu kantor terkunci lalu terdakwa mencongkel kunci pintu tresebut dengan obeng setelah terdakwa berhasil masuk kedalam kantor lalu terdakwa melihat ada sebuah Sound System yang masih berada didalam dosnya lalu terdakwa mengeluarkan sebuah Sound System merk Astron dari dalam dosnya lalu oleh terdakwa barang tersebut di pikul di pundak kanan terdakwa sampai menuju sepeda motor terdakwa lalu terdakwa pulang kerumahnya;
- Bahwa beberapa barang hasil curian terdakwa tersebut dijual kepada saksi Sumheri Purnomo alias Pak Puji dengan total keuangan kurang lebih Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut secara berlanjut sehingga saksi korban Bahriatul hasanah selaku penanggungjawab dari Studio Radio Suara Besuki Indah (SBI) mengalami kerugian kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), selanjutnya saksi korban Heru Susilo Prayogi mengalami kerugian sebesar kurang lebih 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Djunaidi selaku penanggungjawab SDN 2 Pesanggrahan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. |