Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2017/PN Sit. SOFI YULIANA, S.H. 1.USMAN Alias SAMSUL Bin MULYO
2.TINANJAR Alias MANLADI Bin MULAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-28/0.5.39.3/Ep.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Alias SAMSUL Bin MULYO[Penahanan]
2TINANJAR Alias MANLADI Bin MULAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa mereka terdakwa USMAN als SAMSUL bin MULYO bersama dengan terdakwa TINANJAR als MANLADI bin MULAN, saksi DONY EKO WAHYU SEPTIAN dan saksi MISAN (terdakwa dalam berkas terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kandang sapi Kampung Klontong Rt 002 RW 001, Ds Kalianget, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Usman als Samsul mengajak saksi Misan untuk mengambil sapi lalu terdakwa Usman als Samsul dan saksi Misan mendatangi rumah saksi Miska’i untuk menyewa mobil Avansa Nopol N 1140 KF dengan mengatakan akan menyewa mobil untuk digunakan jalan-jalan dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 21.00 WIb terdakwa Usman als Samsul menghubungi terdakwa Tinanjar als Manladi untuk diajak mengambil sapi dan terdakwa Tinanjar als Manladi menyetujuinya lalu terdakwa Usman als Samsul menyuruh terdakwa Tinanjar als Manladi untuk membawa clurit, selanjutnya terdakwa Usman als Samsul mengajak saksi Dony Eko Wahyu Septian untuk mengemudi mobil sewaan tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.30 wib para terdakwa, saksi Dony Eko Wahyu Septian dan saksi Misan berkumpul dirumah saksi Miska’i di Dsn Pengumbing Rt 24/06, Ds Kramat Agung, Kec Bantaran, Kab Probolinggo untuk mengambil mobil yang disewa dan sekira pukul 23.30 wib para terdakwa, saksi Misan dan saksi Dony Eko Wahyu Septian dengan menggunakan mobil Avansa Nopol N 1140 KF berangkat dari Probolinggo menuju ke Situbondo.
  • Bahwa ketika didalam perjalanan menuju ke Situbondo terdakwa Usman als Samsul menyuruh saksi Dony Eko Wahyu Septian berhenti lalu terdakwa Usman als Samsul menyuruh saksi Misan untuk membuka jok atau bangku belakang yang nantinya untuk digunakan tempat sapi, setelah jok belakang dibuka kemudian para terdakwa, saksi Misan dan saksi Dony Eko Wahyu Septian melanjutkan perjalanannya menuju ke Situbondo, lalu pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 02.00 Wib sesampainya di Ds Kalianget Kec Banyuglugur, Kab Situbondo terdakwa Usman als Samsul melihat sebuah kandang sapi berada dipinggir sawah kemudian terdakwa Usman als Samsul menyuruh saksi Dony Eko Wahyu Septian untuk berhenti dipinggir jalan lalu saksi Misan dan saksi Dony Eko Wahyu Septian bertugas mengawasi situasi sedangkan para terdakwa membawa clurit menuju kearah selatan menuju kekandang sapi milik saksi korban Rutina di Kampung Klontong Rt 002 RW 001, Ds Kalianget, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo, dilakukan dengan cara terdakwa Tinanjar als Manladi bertugas jaga diluar kandang mengawasi situasi sedangkan terdakwa Usman als Samsul masuk kedalam kandang melepas ikatan kawat pintu kandang yang terbuat dari bambu, setelah pintu terbuka kemudian terdakwa Usman als Samsul masuk ke kandang sapi memotong tali pengikat sapi, setelah tali pengikat lepas kemudian mengambil 1 ekor sapi limosin jenis betina usia 2 tahun warna bulu coklat  dibawa keluar dari kandang namun tidak lama kemudian saksi Misan menghubungi terdakwa Tinanjar als Manladi memberitahukan ada polisi lalu para terdakwa pergi namun berhasil ditangkap sekira pukul 05 Wib di Ds Kalisari, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo
  • Akibat perbuatan tersebut saksi korban RUTINA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya