Petitum |
Primair:
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo,Atas nama pemegang Titik Rusdayanti
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 17.650.000,- ( Tujuh belas juta enam ratus lima ribu rupiah)Â kepada Penggugat secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00Â (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsdiar:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). |