Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2018/PN Sit PT. BPR Artha Waringin Jaya Deny Afrido Firmansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2018/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 17 Okt. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Waringin Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Eko BudiwiyonoPT. BPR Artha Waringin Jaya
Tergugat
NoNama
1Deny Afrido Firmansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.650.000,00
Petitum

Primair:

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo,Atas nama pemegang Titik Rusdayanti
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 17.650.000,- ( Tujuh belas juta enam ratus lima ribu rupiah)  kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00  (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsdiar:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak