Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2021/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Ilham Ramdani alias Ilham bin Herman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1564/M.5.40/Ep.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ilham Ramdani alias Ilham bin Herman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ILHAM RAMDANI Als. ILHAM Bin HERMAN, pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di Waduk Pitaloka masuk Desa Curah Cottok Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 ketika saksi SAIFUL ANWAR  Als. ANWAR Bin JAHRI menelepon saksi RONALITA ROFIKA PUTRI Als. FIKA namun yang mengangkat telepon tersebut adalah Terdakwa dan diketahui Terdakwa sedang berada di waduk Pitaloka Desa Curah Cottok Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo bersama dengan saksi RONALITA ROFIKA PUTRI, mendengar hal tersebut lalu saksi SAIFUL ANWAR mendatangi tempat tersebut dengan maksud menanyakan hubungan antara Terdakwa dan saksi RONALITA ROFIKA PUTRI, setelah sampai di tempat tersebut saksi SAIFUL ANWAR didatangi oleh Terdakwa di parkiran sepeda motor lalu diajak untuk menemui saksi RONALITA ROFIKA PUTRI yang berada di waduk sebelah atas sambil berjalan kaki dengan posisi Terdakwa berada di belakang saksi SAIFUL ANWAR, setelah saksi SAIFUL ANWAR berjalan menuju tempat saksi RONALITA ROFIKA PUTRI secara tiba-tiba Terdakwa mendorong tubuh saksi SAIFUL ANWAR sehingga jatuh ke waduk kering yang tingginya sekitar 1,5 meter lalu Terdakwa melompat ke waduk dan mendatangi saksi SAIFUL ANWAR sambil memukul menggunakan tangan kanannya dengan dikepal kebagian wajah saksi SAIFUL ANWAR sebanyak 5 kali dan yang 3 kali tepatnya mengenai bagian hidung, mata dan pipi sebelah kiri, bersamaa pada saat itu saksi M. MAHFUD Bin MUHSIN AL FAJAR dan saksi MAULANA AINUL YAQIN Bin MASDUKI yang melihat kejadian tersebut langsung melerai penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi SAIFUL ANWAR melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Kapongan dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/178/431.201.10.05/2021 Tanggal 10 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Kapongan Kabupaten Situbondo dengan pemeriksa an. dr. ADE SILVIA CHRISTY di dapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Wajah :
  1. Pada bagian hidung terdapat luka babras dengan ukuran lebar 1 cm dan panjang 2 cm. Dengan jarak 1,5 cm dari sudut mata kanan ke bawah, 1 cm dari ujung tulang hidung ke arah kanan.
  2. Pada hidung sebelah kanan terdapat bengkak dengan panjang 2 cm dan lebar 1 cm. Dengan jarak 1,5 cm dari sudut mata kanan ke bawah, 1 cm dari tulang hidung ke arah kanan.
  3. Pada dahi sebelah kanan terdapat bengkak dengan ukuran lebar 1 cm dan panjang 1,5 cm, dengan jarak ukuran 1,5 cm di atas pertengahan alis kanan 2,5 cm dari batas rambut depan kebawah, 2 cm dari garis tenga wajah kesamping kanan, 6 cm dari batas rambut pelipis kanan depan.
  4. Bengkak pada kelopak mata kiri atas.
  5. Bengkak tepat dibawah mata kiri ukuran panjang 3,5 cm dan lebar 5 cm dengan batas kanan adalah hidung, batas kiri 4 cm dari telinga kiti, batas bawah 5 cm di atas pertengahan rahang kiri.
  6. Pada bibir atas kanan terdapat bengkak.
  7. Pada mukosa bibir atas terdapat luka gores ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,1 cm dengan jarak 1 cm di bawah batas mukosa bibir atas, 2 cm batas pinggir bibir kiri.
  • Anggota gerak atas :
  1. Pada lengan kiri bawah bagian belakan terdapat luka babras dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 2 cm, dengan jarak 4 cm di bawah siku, 22 cm dari pergelangan tangan ke atas.
  2. Pada lengan kiri bawah bagian belakang bengkak dengan ukuran panjang 5 cm dan lebar 4 cm, dengan jarak tepat dibawah siku, 17 cm dari pergelangan tangan ke atas.
  • Anggota gerak bawah
  1. Pasa lutut sebelah kiri terdapat luka lecet dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 1 cm, dengan jarak 3,5 cm dari garis tengah ke lutut samping kiri, 38 cm di atas telapak kaki kiri.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya