Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. MOH. RUSDI alias RUSDI bin ABD ROHIM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/M.5.40.3/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RUSDI alias RUSDI bin ABD ROHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LASIMAN, S.H.MOH. RUSDI alias RUSDI bin ABD ROHIM
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa MOH. RUSDI alias RUSDI bin ABD ROHIM bersama-sama dengan Saksi NURUL HUDA HIDAYAT alias BAJANG bin BURDIN (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2023, bertempat di Dusun Nyamplong Rt 01/01 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa awalnya Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib Saksi NURUL HUDA HIDAYAT alias BAJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI kemudian setelah berbincang-bincang timbul niat dari Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI dan Saksi NURUL HUDA HIDAYAT alias BAJANG untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama. Kemudian Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI berencana membeli sabu kepada seseorang bernama IMAM BINDUNG. lalu Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI dan Saksi NURUL HUDA HIDAYAT patungan masing-masing sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah terkumpul Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI berangkat menuju rumah IMAM BINDUNG. Saat bertemu dengan IMAM BINDUNG, Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI membeli 1 (satu) poket sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada IMAM BINDUNG. Kemudian Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI mengambil sabu yang telah diranjau oleh IMAM BINDUNG. Kemudian Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI pulang ke rumah dan menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi NURUL HUDA HIDAYAT untuk dikonsumsi bersama di rumah Saksi NURUL HUDA HIDAYAT.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Saksi NURUL HUDA HIDAYAT di Kampung Pasar Nangka Rt.01 Rw.01 Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Saksi NURUL HUDA HIDAYAT dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,31 (dua koma tiga satu) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  3. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong).
  4. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi.
  5. 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.
  6. 1 (satu) buah Pipet kaca.
  7. 7 (tujuh) bungkus plastik klip bekas bungkus sabu.
  8. 3 (tiga) sedotan warna putih.
  9. 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) lubang.
  10. 1 (satu) lembar Tisu.
  11. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam.
  12. 1 (satu) Unit HP merk REDMI warna orange.
  13. 1 (satu) buah dompet warna hijau.
  14. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda vario No Pol : P 6801 FW warna hitam.
  • Bahwa kemudian setelah melakukan introgasi terhadap Saksi NURUL HUDA HIDAYAT Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menuju rumah Terdakwa MOH. RUSDI alias RUSDI yang beralamat di Dusun Nyamplong Rt 01/01 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib Saksi NURUL HUDA HIDAYAT Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menangkap Terdakwa MOH. RUSDI alias RUSDI di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah selang karet warna bening.
  2. 1 (satu) buah sedotan Palstik warna Putih.
  3. 1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung type A51warna biru
  • Bahwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO membawa barang bukti serta Saksi NURUL HUDA HIDAYAT dan Terdakwa MOH. RUSDI alias RUSDI ke Polres situbondo guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03405/NNF/2023 tertanggal 05 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA. ST. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Saksi NURUL HUDA HIDAYAT sebagai berikut :
  1. BB Nomor: 07783/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,048 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti tersebut dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,029 gram), adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB Nomor: 07784/2023/NNF : berupa 1 (buah) pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,001 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti tersebut dikembalikan tanpa sisa), adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa Terdakwa MOH. RUSDI alias RUSDI bin ABD ROHIM bersama-sama dengan Saksi NURUL HUDA HIDAYAT alias BAJANG bin BURDIN (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2023, bertempat di Dusun Nyamplong Rt 01/01 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib Saksi NURUL HUDA HIDAYAT alias BAJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI kemudian setelah berbincang-bincang timbul niat dari Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI dan Saksi NURUL HUDA HIDAYAT alias BAJANG untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama. Kemudian Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI berencana membeli sabu kepada seseorang bernama IMAM BINDUNG. lalu Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI dan Saksi NURUL HUDA HIDAYAT patungan masing-masing sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah terkumpul Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI berangkat menuju rumah IMAM BINDUNG. Saat bertemu dengan IMAM BINDUNG, Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI membeli 1 (satu) poket sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada IMAM BINDUNG. Kemudian Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI mengambil sabu yang telah diranjau oleh IMAM BINDUNG. Kemudian Terdakwa MOH RUSDI alias RUSDI pulang ke rumah dan menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi NURUL HUDA HIDAYAT untuk dikonsumsi bersama di rumah Saksi NURUL HUDA HIDAYAT.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Saksi NURUL HUDA HIDAYAT di Kampung Pasar Nangka Rt.01 Rw.01 Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Saksi NURUL HUDA HIDAYAT dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,31 (dua koma tiga satu) gram.        
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  3. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong).
  4. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi.
  5. 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.
  6. 1 (satu) buah Pipet kaca.
  7. 7 (tujuh) bungkus plastik klip bekas bungkus sabu.
  8. 3 (tiga) sedotan warna putih.
  9. 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) lubang.
  10. 1 (satu) lembar Tisu.
  11. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam.
  12. 1 (satu) Unit HP merk REDMI warna orange.
  13. 1 (satu) buah dompet warna hijau.
  14. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda vario No Pol : P 6801 FW warna hitam.
  • Bahwa kemudian setelah melakukan introgasi terhadap Saksi NURUL HUDA HIDAYAT Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menuju rumah Terdakwa MOH. RUSDI alias RUSDI yang beralamat di Dusun Nyamplong Rt 01/01 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib Saksi NURUL HUDA HIDAYAT Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO menangkap Terdakwa MOH. RUSDI alias RUSDI di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah selang karet warna bening.
  2. 1 (satu) buah sedotan Palstik warna Putih.
  3. 1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung type A51warna biru
  • Bahwa kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO PRASETYO membawa barang bukti serta Saksi NURUL HUDA HIDAYAT dan Terdakwa MOH. RUSDI alias RUSDI ke Polres situbondo guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03405/NNF/2023 tertanggal 05 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA. ST. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Saksi NURUL HUDA HIDAYAT sebagai berikut :
  1. BB Nomor: 07783/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,048 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti tersebut dikembalikan dengan berat netto kurang lebih 0,029 gram), adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB Nomor: 07784/2023/NNF : berupa 1 (buah) pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,001 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti tersebut dikembalikan tanpa sisa), adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya