Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2018/PN Sit. SUNAHMA Alias P. SANGGONO 1.SUHARJO Alias JOJO
2.WATI Alias B. SITIYANI
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUNAHMA Alias P. SANGGONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI DASA SURYANTORO, S.H.SUNAHMA Alias P. SANGGONO
Tergugat
NoNama
1SUHARJO Alias JOJO
2WATI Alias B. SITIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pihak yang ber hak atau Pemilik Sah terhadap tanah tegal yang terletak di Dusun Krajan, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo Jawa Timur, dengan nomor persil 32, Petok C No. 637, klas D.I, dengan luas kurang lebih 4.900   M2 (Empat Ribu Sembilan Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Utara : Tanah Tegal milik Mistatik

  • Barat : Tanah Tegal Sunawi
  1. Menyatakan jual-beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan P. BAYAN/AKMO terhadap Obyek Sengketa  berdasarkan Surat Segel atau surat keterangan jual beli obyek sengketa tanggal 10 April 1997 dari Penggugat yang dicap jempol dan juga di cap jempol oleh P. BAYAN/AKMO selaku Penjual dengan saksi yang juga membubuhkan cap jempol serta tanda tangan dan mengetahui Kepala Desa Curah tatal, maka menurut hukum harus dinyatakan sah dan mengikat;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah objek sengketa secara melawan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II, yang menguasai dan mengelolah tanah Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap Obyek Sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo ;
  6. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materiil kepada Penggugat secara kontan sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau mengelolah Obyek Sengketa agar diserahkan kepada Penggugat dalam keadaaan kosong bilamana perlu dengan bantuan Aparat Negara ;
  9. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)  per hari atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini ;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SITUBONDO yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak