Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2020/PN Sit 1.SUNIL Alias P. SUYANA
2.S U P Y A N
1.SUKARDI Alias P. Lim
2.ESSU
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUNIL Alias P. SUYANA
2S U P Y A N
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.SUNIL Alias P. SUYANA
2Yudistira Nugroho, S.H., MH.S U P Y A N
3Musram Doso, S.H., M.H.SUNIL Alias P. SUYANA
4Musram Doso, S.H., M.H.S U P Y A N
Tergugat
NoNama
1SUKARDI Alias P. Lim
2ESSU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.SUKARDI Alias P. Lim
2Eva Dian Prihatini, S.H.ESSU
3DONDIN MARYASA ADAMSUKARDI Alias P. Lim
4DONDIN MARYASA ADAMESSU
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu sebidang tanah SHM No. 704/Desa Gunung Malang, Surat Ukur Tanggal 14/11/2018, No. 00430/ Gunung Malang /2018 Luas 128 M2 atas nama SUNIL Alias P. SUYANA dan SHM No. 542/Desa Gunung Malang, Surat Ukur Tanggal 25/10/2018, No. 00267/ Gunung Malang /2018 Luas 127 M2 atas nama SUPYAN yang luas keseluruhannya sebesar 255 M2 terletak di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo;

Utara : tanah Wahyudi

Selatan : Tanah Rahma/B. Samsul

Barat :

Timur : Selokan

Adalah hak milik para Penggugat.

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa para Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak para Penggugat.

4. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara.

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini.

6. Menghukum para Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u;

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak