Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2020/PN Sit | 1.SUNIL Alias P. SUYANA 2.S U P Y A N |
1.SUKARDI Alias P. Lim 2.ESSU |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2020 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2020/PN Sit | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2020 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu sebidang tanah SHM No. 704/Desa Gunung Malang, Surat Ukur Tanggal 14/11/2018, No. 00430/ Gunung Malang /2018 Luas 128 M2 atas nama SUNIL Alias P. SUYANA dan SHM No. 542/Desa Gunung Malang, Surat Ukur Tanggal 25/10/2018, No. 00267/ Gunung Malang /2018 Luas 127 M2 atas nama SUPYAN yang luas keseluruhannya sebesar 255 M2 terletak di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo; Utara : tanah Wahyudi Selatan : Tanah Rahma/B. Samsul Barat : Timur : Selokan Adalah hak milik para Penggugat. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa para Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak para Penggugat. 4. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara. 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini. 6. Menghukum para Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. A t a u; Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |