Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. MUHAMMAD IKBAL bin ARDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-359/M.5.40/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKBAL bin ARDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LASIMAN, S.H.MUHAMMAD IKBAL bin ARDIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL bin ARDIYANTO bersama Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan Saksi DEDY FIRMANSYAH (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2022 bertempat di Kp. Pesisir RT. 001 RW. 006 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB saat Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA berada di Banyuwangi, Terdakwa menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA bertanya tentang ada atau tidaknya sabu, kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menjawab ‘mau tanya dulu’, beberapa saat kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menelpon Terdakwa memberitahukan jika sabu ada dan Terdakwa diminta untuk transfer uang terlebih dahulu sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke salah satu nomor rekening sebagai uang pembelian shabu, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA memberitahukan jika uang pembelian sabu telah ditransfer sehingga pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menemui seseorang yang bernama Sdr. RIZAL di daerah Kalipuro Banyuwangi untuk mengambil sabu yang sebelumnya telah dipesan;
  • Selanjutnya setelah Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mendapatkan shabu kemudian kembali ke Situbondo, keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA datang ke rumah Terdakwa menyerahkan shabu dan sekaligus mengonsumsi sabu secara bersama-sama namun sabu tersebut tidak habis sehingga sisa sabu disimpan oleh Terdakwa di rumahnya;
  • Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mengajak untuk mengonsumsi sabu lagi dan Terdakwa juga menyampaikan jika sabu sisa sedikit dan tidak cukup jika dikonsumsi bersama (Terdakwa, Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan Saksi DEDY FIRMANSYAH) dan Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu, setelah mendapat telepon dari Terdakwa kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mengajak Saksi DEDY FIRMANSYAH untuk berangkat ke rumah Terdakwa dengan tujuan mengonsumsi sabu, ditengah perjalanan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA bersama Saksi DEDY FIRMANSYAH bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi DEDY FIRMANSYAH meyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana telah disepakati sebelumnya untuk pembelian sabu, selanjutnya Saksi DEDY FIRMANSYAH dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA melanjutkan perjalanan dan menunggu di rumah Terdakwa sedangkan Terdakwa berangkat menemui seseorang yang bernama Sdr. ANANG dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pemesanan sabu;
  • Selanjutnya setelah Terdakwa selesai memesan sabu kemudian Terdakwa pulang menemui Saksi DEDY FIRMANSYAH dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan pada saat di dalam rumah Terdakwa menaruh sabu sisa sebelumnya di atas meja kecil di hadapan Saksi DEDY FIRMANSYAH dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA untuk dikonsumsi bersama-sama sambil menunggu tambahan sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa kepada Sdr. ANANG kemudian Terdakwa menyiapkan peralatan mengonsumsi sabu;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD IKBAL bin ARDIYANTO bersama Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan Saksi DEDY FIRMANSYAH kemudian Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi VENDI EKO PRASETYO (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menangkap Terdakwa MUHAMMAD IKBAL bin ARDIYANTO, Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan Saksi DEDY FIRMANSYAH, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MAKRUF SOLEH ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  2. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari kaca;
  3. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna biru;
  4. 1 (satu) pak Cotton Bath;
  5. 1 (satu) buah Gunting;
  6. 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna hitam;
  7. 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna hitam;
  8. 1 (satu) Unit Hp Merk Realme warna abu-abu.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 November 2022 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 10798/NNF/2022 tertanggal 24 November 2022 dengan nomor barang bukti 22756/2022/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKBAL bin ARDIYANTO bersama Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan Saksi DEDY FIRMANSYAH (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2022 bertempat di Kp. Pesisir RT. 001 RW. 006 Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB saat Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA berada di Banyuwangi, Terdakwa menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA bertanya tentang ada atau tidaknya sabu, kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menjawab ‘mau tanya dulu’, beberapa saat kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menelpon Terdakwa memberitahukan jika sabu ada dan Terdakwa diminta untuk transfer uang terlebih dahulu sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke salah satu nomor rekening sebagai uang pembelian shabu, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA memberitahukan jika uang pembelian sabu telah ditransfer sehingga pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA menemui seseorang yang bernama Sdr. RIZAL di daerah Kalipuro Banyuwangi untuk mengambil sabu yang sebelumnya telah dipesan;
  • Selanjutnya setelah Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mendapatkan shabu kemudian kembali ke Situbondo, keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA datang ke rumah Terdakwa menyerahkan shabu dan sekaligus mengonsumsi sabu secara bersama-sama namun sabu tersebut tidak habis sehingga sisa sabu disimpan oleh Terdakwa di rumahnya;
  • Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menelpon Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mengajak untuk mengonsumsi sabu lagi dan Terdakwa juga menyampaikan jika sabu sisa sedikit dan tidak cukup jika dikonsumsi bersama (Terdakwa, Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan Saksi DEDY FIRMANSYAH) dan Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu, setelah mendapat telepon dari Terdakwa kemudian Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA mengajak Saksi DEDY FIRMANSYAH untuk berangkat ke rumah Terdakwa dengan tujuan mengonsumsi sabu, ditengah perjalanan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA bersama Saksi DEDY FIRMANSYAH bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi DEDY FIRMANSYAH meyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagaimana telah disepakati sebelumnya untuk pembelian sabu, selanjutnya Saksi DEDY FIRMANSYAH dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA melanjutkan perjalanan dan menunggu di rumah Terdakwa sedangkan Terdakwa berangkat menemui seseorang yang bernama Sdr. ANANG dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pemesanan sabu;
  • Selanjutnya setelah Terdakwa selesai memesan sabu kemudian Terdakwa pulang menemui Saksi DEDY FIRMANSYAH dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan pada saat di dalam rumah Terdakwa menaruh sabu sisa sebelumnya di atas meja kecil di hadapan Saksi DEDY FIRMANSYAH dan Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA untuk dikonsumsi bersama-sama sambil menunggu tambahan sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa kepada Sdr. ANANG kemudian Terdakwa menyiapkan peralatan mengonsumsi sabu;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penguasaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD IKBAL bin ARDIYANTO bersama Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan Saksi DEDY FIRMANSYAH kemudian Saksi ARIS FAJAR H. dan Saksi VENDI EKO PRASETYO (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menangkap Terdakwa MUHAMMAD IKBAL bin ARDIYANTO, Saksi ANDHYKA MURTY CAHYA PRIMANDAKA dan Saksi DEDY FIRMANSYAH, setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi MAKRUF SOLEH ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  2. 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari kaca;
  3. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna biru;
  4. 1 (satu) pak Cotton Bath;
  5. 1 (satu) buah Gunting;
  6. 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna hitam;
  7. 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna hitam;
  8. 1 (satu) Unit Hp Merk Realme warna abu-abu.

sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 November 2022 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 10798/NNF/2022 tertanggal 24 November 2022 dengan nomor barang bukti 22756/2022/NNF Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya