Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2022/PN Sit 1.BUSAI, S.Pd.I
2.SRI NUR JAMILA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1BUSAI, S.Pd.I
2SRI NUR JAMILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;

2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang

semula tertulis dan terbaca ABI NURIR ROZIQIN menjadi MUHAMMAD ROZIQIN;

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ABI NURIR ROZIQIN menjadi MUHAMMAD ROZIQIN pada Akta Kelahiran Nomor : 3512 – LU – 07102015-0030 tertanggal 07 Oktober 2015;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak