Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2020/PN Sit | Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. | Arik Bin Marsuco | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2020/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-918/M.5.40/Ep.2/06/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa ARIK Bin MARSUCO pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020, sekira pukul 03.11 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2020, bertempat di Masjid RAHMAT yang beralamat di Kampung Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini: Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020, sekira pukul 00.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2020, bertempat di Masjid RAHMAT yang beralamat di Kampung Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020, sekira pukul 01.33 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2020, bertempat di Masjid RAHMAT yang beralamat di Kampung Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020, sekira pukul 01.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2020, bertempat di Masjid RAHMAT yang beralamat di Kampung Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang sama sebagai berikut :
dan setelah terdakwa merasa cukup, terdakwa kemudian meninggalkan Masjid RAHMAT.
----- Perbuatan Terdakwa Arik Bin Marsuco tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |