Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2020/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Arik Bin Marsuco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-918/M.5.40/Ep.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arik Bin Marsuco[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ARIK Bin MARSUCO pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020, sekira pukul 03.11 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2020, bertempat di Masjid RAHMAT yang beralamat di Kampung Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini:

Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020, sekira pukul 00.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2020, bertempat di Masjid RAHMAT yang beralamat di Kampung Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;

Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020, sekira pukul 01.33 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2020, bertempat di Masjid RAHMAT yang beralamat di Kampung Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;

Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020, sekira pukul 01.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2020, bertempat di Masjid RAHMAT yang beralamat di Kampung Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;

Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang sama sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa sebagaimana tanggal tersebut diatas, dengan cara yang sama yakni datang menggunakan sepeda motor Honda Supra-X 125 Warna Kuning No.Pol P-4549-AF tanpa STNK dan tanpa BPKB (yang terdakwa pinjam dari seseorang bernama Pak NUR di depan Terminal Ketapang Banyuwangi dengan alasan untuk membeli rokok akan tetapi justru dibawa kabur terdakwa ke Situbondo) dan helm warna kuning yang diparkir di halaman sebelah selatan masjid, selanjutnya terdakwa masuk ke Masjid dan berpura-pura untuk melaksanakan sholat, setelah situasi di sekitar masjid sepi, terdakwa melihat uang yang ada di dalam 2 (dua) kotak amal masjid yang diletakkan di teras Masjid sebelah selatan dekat pintu masuk dan yang diletakkan di teras bagian timur berdekatan dengan kamar mandi/tempat wudhu, kemudian terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal dengan menggunakan lidi yang ujungnya sudah diberi perekat dengan menggunakan permen karet yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, kemudian lidi tersebut dimasukkan ke dalam kotak amal dan diarahkan kepada uang dengan nominal besar yang menjadi incaran utama terdakwa, setelah uang melekat di ujung lidi yang sudah diberi permen karet, lidi ditarik keluar hingga uangnya ikut keatas/keluar sebagian melalui lubang kotak amal, selanjutnya uang ditarik terdakwa menggunakan tangannya dan setelah keluar uang dimasukkan ke dalam saku baju dan celana, dan terdakwa melakukan hal tersebut secara berulang-ulang dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 01 Maret 2020, sekira pukul 03.11 WIB sebanyak 14 (empat belas) kali.
  2. Tanggal 07 Maret 2020, sekira pukul 00.35 WIB sebanyak 8 (delapan) kali.
  3. Tanggal 10 Maret 2020, sekira pukul 01.33 WIB sebanyak 10 (sepuluh) kali.
  4. Tanggal 14 Maret 2020, sekira pukul 01.20 WIB sebanyak 6 (enam) kali.

dan setelah terdakwa merasa cukup, terdakwa kemudian meninggalkan Masjid RAHMAT.

  • Selanjutnya, rekaman video CCTV pada saat terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal Masjid RAHMAT tersebar kepada masyarakat di sekitar Masjid, sehingga pada hari RABU tanggal 01 April 2020 sekira pukul 23.30 bertempat di Area SPBU Kembangsambi Desa Pasir Putih terdakwa diamankan oleh warga Dusun Kembangsambi Desa Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondo pada saat sedang tidur-tiduran dan berencana untuk mengambil kembali uang yang ada di dalam kotak amal Masjid RAHMAT.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri, terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal Masjid RAHMAT lebih banyak dari yang diketahui oleh pengurus masjid, yakni sudah sebanyak 12 (dua belas) kali dengan rincian 2 (dua) kali pada bulan September tahun 2019, 2 (dua) kali pada bulan Desember tahun 2019 , 1 (satu) kali pada bulan Januari tahun 2020, 2 (dua) kali pada bulan Februari tahun 2020 dan yang terbanyak pada Bulan Maret tahun 2019 sebanyak 5 (lima) kali.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut Masjid RAHMAT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Arik Bin Marsuco tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya