Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Sit ADI WICAKSONO alias SONI bin SARBINI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT SITUBONDO cq KEPALA SATUAN RESORT KRIMINAL SITUBONDO cq Korps Bin Ops ( KBO) RESORT SITUBONDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat PN SIT-6785D54DACD3C
Pemohon
NoNama
1ADI WICAKSONO alias SONI bin SARBINI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT SITUBONDO cq KEPALA SATUAN RESORT KRIMINAL SITUBONDO cq Korps Bin Ops ( KBO) RESORT SITUBONDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON pada pasal 340, 338 Jo 55, 56 KUHP dan atau 365 ayat 4 KUHP yaitu Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana tgerlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau pencurian yang menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh 2 (dua) orang Bersama-sama atau lebih sebagaimana dimaksud pasal diatas, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Menyatakan Tindakan TERMOHON atas penyitaan barang bukti milik PEMOHON beserta saksi-saksi tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang digunakan dalam dasar penuntutan kepada Pemohon;
  6. Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi Materil dan Imateril kepada PEMOHON sebesar Rp. 1000,00 (Seribu Rupiah);
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari segala tuntutan hukumnya;
  8. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.

SUBSIDER:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya