Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Joni Irawan alias Joni bin Buhari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-239/M.5.40/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joni Irawan alias Joni bin Buhari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI bersama dengan Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) serta Saksi EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kilen Selatan RT. 02 RW. 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi FEBRIANTONI, SH. yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) di rumah Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO yang berada di wilayah Kp. Kilen Selatan RT. 02 RW. 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Selanjutnya Saksi FEBRIANTONI, SH. bersama dengan tim melakukan persiapan untuk melakukan penangkapan. Setelah mendapatkan informasi yang valid, kemudian Saksi FEBRIANTONI, SH. mendatangi rumah Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO. Pada saat berada di rumah Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO, kemudian Saksi FEBRIANTONI, SH. mendapati Terdakwa sedang bermain judi togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP), dimana Terdakwa dan Saksi JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI berperan sebagai pengecer, sedangkan Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO berperan sebagai pengepul. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan  1 (satu) buah handphone merk Vivo type 1819, warna hitam kombinasi biru, Imei : 863481040267492, Imei 2 : 863481040267484, berikut simcard Telkomsel dengan nomor 082 332 839 222, uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas warna putih yang berisikan tulisan rekapan pembelian nomor judi togel, 13 (tiga belas) lembar kertas catatan warna putih berbagai ukuran yang terdapat banyak catatan angka digunakan untuk menafsir nomor togel, 1 (satu) buah bolpoint merk Bulpenku warna merah muda kombinasi putih, 2 (dua) buah bolpoint merk Standart A E 7 alfa tip 0,5 warna hitam, 1 (satu) buah wadah berbahan plastik warna hijau, 1 (satu) buah wadah yang terbuat dari anyaman bamboo warna kuning;
  • Bahwa Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP), dengan cara pembeli datang kemudian diarahkan untuk menulis nomor di kertas yang telah disediakan, lalu memasukkan ke dalam ember plastik nomor pembelian yang telah ditulis di kertas dan uang pembelian. Selanjutnya Terdakwa merekap dan dibawa kepada Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO selaku pengepul;
  • Untuk pembelian 2 (dua) angka setiap pembelian 1 (satu) lembar seharga Rp. 1000 (seribu rupiah). Apabila nomornya keluar, maka dari bandar mendapatkan uang senilai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya diberikan kepada pembeli sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), dan sisanya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa. Untuk pembelian 3 (tiga) angka setiap pembelian 1 (satu) lembar seharga Rp. 1000 (seribu rupiah). Apabila nomornya keluar, maka dari bandar mendapatkan uang senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya diberikan kepada pemenang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa. Untuk pembelian 4 (empat) angka setiap pembelian 1 (satu) lembar seharga Rp. 1000 (seribu rupiah). Apabila nomornya keluar, maka dari bandar mendapatkan uang senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya diberikan kepada pemenang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa selaku pengecer akan mendapatkan komisi dari Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO yang berasal dari keuntungan penjualan nomor togel dari tiap angkanya yaitu sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Terdakwa bersama dengan Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO serta Saksi EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN, dalam melakukan perjudian jenis togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) tersebut tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya