Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Astori Alias Pak Muhammad Bin Sudahlal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jul. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1128/0.5.39/Epp.2/07/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Astori Alias Pak Muhammad Bin Sudahlal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa ia Terdakwa Astori alias Pak Muhammad bin Sudahlal bersama dengan Tapa, Pak Is dan Abdoer Rahem alias Pak Pat (ketiganya belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2017 bertempat di halaman rumah Pak Salam di Dusun Krajan, Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara“tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan akan adanya kegiatan perjudian jenis cap jie kie, sehingga saksi I Komang Adi Aryama, SH, saksi Suryono dan saksi Lifriyanto alias Lifri selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat perintah untuk melaksanakan tugas razia.
  • pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di halaman rumah Pak Salam di Dusun Krajan, Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa bersama dengan Tapa, Pak Is dan Abdoer Rahem alias Pak Pat sedang menjalankan judi cap jie kie, petugas Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan Tapa, Pak Is dan Abdoer Rahem alias Pak Pat berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang / DPO.
  • Bahwa pada saat penangkapan, saksi I Komang Adi Aryama, SH, saksi Suryono dan saksi Lifriyanto alias Lifri berhasil mengamankan 2 (dua) buah Bak cap jie kie, 7 (tujuh) buah bola, 1 (satu) buah karpet bergambar, 4 (empat) buah bantalan bak cap jie kie yang terbuat dari kayu serta uang sebesar Rp 557.000,- (lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari Terdakwa.
  • Bahwa judi cap jie kie tersebut dilakukan dengan cara penombok menaruh uang di karpet yang bergambar cap jie kie, kemudian penombok menggulirkan bola di bak cap jie kie, dan jika gambar yang keluar sesuai dengan gambar yang ditaruh di karpet cap jie kie maka penombok akan menang dimana untuk tombok Rp 1000,- (seribu rupiah) mendapat Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) kali  lipat dari uang tombok yang dipasang.
  • Tugas Terdakwa dalam judi cap jie kie tersebut adalah menyiapkan alat dan menata bak cap jie kie, setelah siap maka bak langsung di pergunakan oleh Tapa, Pak Is dan Abdoer Rahem alias Pak Pat selaku bandar dan sudah berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) putaran. Bahwa dari tugasnya tersebut, Terdakwa mendapatkan uang fee sejumlah Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa judi cap jie kie yang dijalankan Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa Astori alias Pak Muhammad bin Sudahlal bersama dengan Tapa, Pak Is dan Abdoer Rahem alias Pak Pat (ketiganya belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2017 bertempat di halaman rumah Pak Salam di Dusun Krajan, Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara“tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan akan adanya kegiatan perjudian jenis cap jie kie, sehingga saksi I Komang Adi Aryama, SH, saksi Suryono dan saksi Lifriyanto alias Lifri selaku anggota Kepolisian Resor Situbondo mendapat perintah untuk melaksanakan tugas razia.
  • pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di halaman rumah Pak Salam di Dusun Krajan, Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa bersama dengan Tapa, Pak Is dan Abdoer Rahem alias Pak Pat sedang menjalankan judi cap jie kie, petugas Kepolisian Resor Situbondo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan Tapa, Pak Is dan Abdoer Rahem alias Pak Pat berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang / DPO.
  • Bahwa pada saat penangkapan, saksi I Komang Adi Aryama, SH, saksi Suryono dan saksi Lifriyanto alias Lifri berhasil mengamankan 2 (dua) buah Bak cap jie kie, 7 (tujuh) buah bola, 1 (satu) buah karpet bergambar, 4 (empat) buah bantalan bak cap jie kie yang terbuat dari kayu serta uang sebesar Rp 557.000,- (lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari Terdakwa.
  • Bahwa judi cap jie kie tersebut dilakukan dengan cara penombok menaruh uang di karpet yang bergambar cap jie kie, kemudian penombok menggulirkan bola di bak cap jie kie, dan jika gambar yang keluar sesuai dengan gambar yang ditaruh di karpet cap jie kie maka penombok akan menang dimana untuk tombok Rp 1000,- (seribu rupiah) mendapat Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) kali  lipat dari uang tombok yang dipasang.
  • Tugas Terdakwa dalam judi cap jie kie tersebut adalah menyiapkan alat dan menata bak cap jie kie, setelah siap maka bak langsung di pergunakan oleh Tapa, Pak Is dan Abdoer Rahem alias Pak Pat selaku bandar dan sudah berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) putaran. Bahwa dari tugasnya tersebut, Terdakwa mendapatkan uang fee sejumlah Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa judi cap jie kie yang dijalankan Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka dan tidak ada izin dari pihak berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya