Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. KUSNADI alias DIDI DIRUN bin SADIRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-607/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI alias DIDI DIRUN bin SADIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa KUSNADI alias DIDI DIRUN bin SADIRUN, pertama pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 02.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), kedua pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 02.20 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Rumah milik Saksi WAHYUDI alias YUDI bin MAT SALEH dan di Rumah milik Saksi NOVEM SUJARIYANTO alias NOVEM di Kampung Galingan RT 001 RW 011 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana, Percobaan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------ - Bahwa untuk pertama kali pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari rumahnya di Kampung Panapan RT 001 RW. 012 Desa Sopet menuju ke Kampung Galingan RT 001 RW 011 Desa Sopet yang berjarak 3 km (tiga kilometer), kemudian pada saat sampai di kampung tersebut tepatnya di rumah Saksi WAHYUDI alias YUDI bin MAT SALEH pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 02.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan cara mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan alat yang Terdakwa bawa diantaranya adalah sebuah stang jepit dengan pegangan warna kuning dan sebuah linggis kecil dari besi dengan panjang kurang lebih 25 cm (dua puluh lima sentimeter) dengan ujung berbentuk pipih, setelah berhasil merusak dan membuka pintu tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju kamar milik Saksi NAFIATUL HASANAH untuk mengambil barang-barang berharga, kemudian Saksi NAFIATUL HASANAH yang sedang tidur bersama suami yaitu Saksi WAHYUDI alias YUDI bin MAT SALEH dan anaknya di dalam kamar tersebut terbangun karena mendengar suara pintu kamar yang terbuka dan melihat Terdakwa sehingga Terdakwa langsung keluar dan pergi dari rumah tersebut. Kemudian Saksi NAFIATUL HASANAH membangunkan Saksi WAHYUDI alias YUDI bin MAT SALEH kemudian Saksi WAHYUDI alias YUDI bin MAT SALEH langsung bangun mengecek isi dalam rumah. Kemudian Saksi NAFIATUL HASANAH menelepon Saksi MORYATI alias BU IKE dan mengatakan bahwa dirumahnya ada maling yang tidak dikenal masuk kedalam rumahnya dengan menggunakan penutup kepala, dan memberitahu untuk mengabarkan kepada warga disekitar agar berhati-hati dan siaga, kemudian Saksi MORYATI alias BU IKE langsung memberi kabar warga sekitar dengan cara telpon Saksi LILIK HANDAYANI alias BU LENI, kemudian Saksi LILIK HANDAYANI alias BU LENI langsung menghubungi warga lainnya yaitu Saksi SUDIYONO alias PAK LINDA untuk bersiaga dan berhati-hati karena ada dugaan pencuri yang masuk kedalam kampung, setelah itu Saksi SUDIYONO alias PAK LINDA langsung keluar dengan membawa lampu senter dan mengecek kondisi rumah. - Bahwa untuk kali kedua, sekira 20 (dua puluh) menit setelah dari kejadian yang pertama, Terdakwa menuju rumah Saksi NOVEM SUJARIYANTO alias NOVEM kemudian terdakwa menuju ke jendela depan rumah dan langsung mencongkel jendela depan dengan menggunakan alat yang Terdakwa bawa diantaranya adalah sebuah stang jepit dengan pegangan warna kuning dan sebuah linggis kecil dari besi dengan panjang kurang lebih 25 cm (dua puluh lima sentimeter) dengan ujung berbentuk pipih, setelah berhasil mencongkel jendela tersebut terdakwa masuk ke dalam ruang tamu, kemudian pada saati Saksi SUDIYONO alias PAK LINDA keluar dengan membawa lampu senter dan mengecek kondisi rumah, kemudian Saksi SUDIYONO alias PAK LINDA melihat bahwa lampu depan teras rumah dalam keadaan mati dan pada saat Saksi SUDIYONO alias PAK LINDA terangi dengan lampu senter Saksi SUDIYONO alias PAK LINDA melihat Terdakwa berada didalam ruang tamu dan langsung keluar melalui jendela yang sudah dirusak oleh Terdakwa, pada saat Terdakwa lari Saksi SUDIYONO alias PAK LINDA langsung berteriak “maling..maling..” kemudian warga sekitar banyak yang datang/ massa, kemudian Saksi ZAINUR RIDHA alias PAK SINDI langsung keluar rumah dan langsung mengejar sambil teriak “maling-maling” dan diikuti oleh Saksi SUDIYONO alias PAK LINDA dari belakang bersama dengan warga sekitar/ masa, sekitar 300 M (tiga ratus meter) kemudian Terdakwa KUSNADI alias DIDI DIRUN di amankan oleh warga/ massa, dan seorang warga yang bernama Saksi WAHYUDI alias YUDI melaporkan kepada Kepolisian Resor Situbondo dan kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Jangkar Polres Situbondo. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan percobaan mengambil barang-barang milik Saksi WAHYUDI alias YUDI bin MAT SALEH dengan cara merusak pintu belakang rumah milik Saksi WAHYUDI alias YUDI bin MAT SALEH, mengakibatkan Saksi WAHYUDI alias YUDI bin MAT SALEH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke -5 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUH

Pihak Dipublikasikan Ya