Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : HERI SUSANTO, sebagai Ayah kandung untuk bertindak mewakili dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : ARIL DWI ROMADHAN (11 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli terhadap :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 490/Desa Landangan, Surat Ukur tanggal 29/05/2012, No. 61/Landangan/2012, luas 209 M2 (dua ratus sembilan meter persegi) atas nama pemegang hak HERI SUSANTO, yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |