Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H ECKO FRASTIO alias EKO bin SUGIARTO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2413/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI EKAWATI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ECKO FRASTIO alias EKO bin SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TAUFAN HIDAYAT, S.H.,M.HECKO FRASTIO alias EKO bin SUGIARTO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ---- Bahwa Terdakwa ECKO FRASTIO Als EKO Bin SUGIARTO bersama-sama dengan Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI Bin (Alm) NGADIMO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dalam Kamar Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Somangkaan RT. 01 RW. 03 Desa Kilensari Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 17.30 Wib Terdakwa ECKO FRASTIO Als EKO Bin SUGIARO ditelfon oleh Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI Bin (Alm) NGADIMO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “ada dimana?”, kemudian Terdakwa menjawab “ada dirumah” ; - Bahwa sekira jam 18.00 Wib Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Somangkaan RT. 01 RW. 03 Desa Kilensari Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan menitipkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada Terdakwa dengan alasan takut ketahuan istrinya, lalu Terdakwa menerima titipan dari Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI, kemudian Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI pulang K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 kerumahnya ; - Bahwa sekira jam 23.00 Wib Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI datang kembali ke Rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI yang sebelumnya dititipkan kepada Terdakwa, dan seteleh mengonsumsi narkotika jenis sabu Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI kembali kerumahnya ; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wib Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI datang kembali ke Rumah Terdakwa, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI mengonsumsi narkotika jenis sabu kembali, kemudian Terdakwa berkata “gimana kalau sabunya mau di uangkan” dan Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI menjawab “ya”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI bermufakat untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI membagi sisa narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket ; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama GOBAR dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara datang langsung ke rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI ; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 17.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Dalam Kamar Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Somangkaan RT. 01 RW. 03 Desa Kilensari Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo mengetuk pintu kamar Terdakwa, dan karena Terdakwa merasa takut lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi warna putih yang Terdakwa simpan didalam lemari kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak handphone tersebut keluar melalui jendela kamar Terdakwa ke bawah mobil pick up yang terparkir di depan rumah Terdakwa, selanjutnya diketahui oleh Para Saksi dan Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi warna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah Korek api modifikasi warna merah dan hijau, 1 (satu) buah sedotan warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu warna bening, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah Cotton Bud, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Plastik, dan 1 (satu) unit hand Phone merk Oppo warna hitam, kemudian Para Saksi melakukan interogas terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI yang di titipkan kepada Terdakwa untuk di edarkan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. 03915/NNF/2024/Pusat Laboratorium KRIMINALISTIK tanggal 29 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika IMAM MUKTI S.Si.Apl.,M.Si terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,040 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,020 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,024 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,035 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,038 gram, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua ---- Bahwa Terdakwa ECKO FRASTIO Als EKO Bin SUGIARTO bersama-sama dengan Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI Bin (Alm) NGADIMO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dalam Kamar Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Somangkaan RT. 01 RW. 03 Desa Kilensari Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 17.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Dalam Kamar Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Somangkaan RT. 01 RW. 03 Desa Kilensari Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di sekitar desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo mengetuk pintu kamar Terdakwa, dan karena Terdakwa merasa takut lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi warna putih yang Terdakwa simpan didalam lemari kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak handphone tersebut keluar melalui jendela kamar Terdakwa ke bawah mobil pick up yang terparkir di depan rumah Terdakwa, selanjutnya diketahui oleh Para Saksi dan Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk Redmi warna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah Korek api modifikasi warna merah dan hijau, 1 (satu) buah sedotan warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu warna bening, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah Cotton Bud, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Plastik, dan 1 (satu) unit hand Phone merk Oppo warna hitam, kemudian Para Saksi melakukan interogas terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI yang di titipkan kepada Terdakwa untuk di edarkan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. 03915/NNF/2024/Pusat Laboratorium KRIMINALISTIK tanggal 29 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika IMAM MUKTI S.Si.Apl.,M.Si terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,040 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,020 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,024 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,035 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,038 gram, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya