Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/LH/2020/PN Sit Indria Qori Safitri, S.H. Hasan Alias Pak Hosin Bin Misani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 56/Pid.B/LH/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-738/M.5.40/Euh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Indria Qori Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hasan Alias Pak Hosin Bin Misani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa Hasan Alias Pah Hosin Bin Misani, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di kawasan hutan milik Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Prajekan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) BondowosoPetak 16 AP masuk wilayah Kampung Cobbuk Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal01 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari  rumah menuju kawasan hutan milik Perhutani RPH Bayeman BPKH Prajekan KPH Bondowoso masuk wilayah Kampung Cobbuk Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondodengan maksud menebang pohon jati untuk dimiliki sendiri. Sesampainya di Petak 16 AP terdakwa melihat ada 1 (satu) batang pohon jati yang masih berdiri tegak dengan diameter ± 19 cm, kemudian tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang terdakwa menebang pohon itu dengan menggunakan 1 (satu) buah kapak yang telah dipersiapkan sebelumnya sehingga pohon jati tersebut roboh selanjutnya terdakwa memotong pohon tersebut menjadi 2 (dua) batang masing-masing berukuran panjang 210 cm x diameter 19 cm dan panjang 200 cm x diameter 16 cm. Setelah pohon jati dipotong, terdakwa menyembunyikan 2 (dua) batang kayu jati tersebut di dekat lokasi pohon semula tumbuh dengan cara menutupi dengan dedaunan agar tidak kelihatan, begitu juga dengan tunggak jati bekas pohon yang ditebang dengan tujuan agar keesokan harinya 2 (dua) batang kayu jati dapat dibawa ke rumahnya.Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perhutani KPH Bondowosomengalami kerugian materiil sejumlah Rp.910.710,- (sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa Hasan Alias Pah Hosin Bin Misani, pada hari Senin tanggal02 Maret 2020sekira pukul04.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di jalan kampung Telaga Sari masuk wilayah Kampung Cobbuk Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal02 Maret 2020sekira pukul04.30 WIBterdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa plat nomor polisi berangkat dari  rumah menuju kawasan hutan milik Perhutani RPHBayeman BPKH Prajekan KPH Bondowosomasuk wilayah Kampung Cobbuk Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dengan maksud mengambil 2 (dua) batang kayu jati yang sebelumnya telah ditebang terdakwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Sesampainya di Petak 16 AP, terdakwa mengambil 2 (dua) batang kayu jatimasing-masing berukuran panjang 210 cm x diameter 19 cm dan panjang 200 cm x diameter 16 cm lalu tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang terdakwa mengangkutnya dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya menuju ke rumahnya. Namun pada saat tiba di jalan kampung Telaga Sari masuk wilayah Kampung Cobbuk Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, terdakwa dihentikan oleh Petugas Perhutani yaitu saksi Rinduwanto dan saksi Susianto.
  • Bahwa pada saat mengangkut 2 (dua) batang kayu jati tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang kepada 2 (dua) orang Petugas Perhutani dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa kayu jati itu berasal dari kawasan hutan milik Perhutani. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perhutani KPH Bondowoso mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.910.710,- (sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya