Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/LH/2020/PN Sit | Indria Qori Safitri, S.H. | Hasan Alias Pak Hosin Bin Misani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/LH/2020/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-738/M.5.40/Euh.2/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa terdakwa Hasan Alias Pah Hosin Bin Misani, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di kawasan hutan milik Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Prajekan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) BondowosoPetak 16 AP masuk wilayah Kampung Cobbuk Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAU KEDUA : ----- Bahwa terdakwa Hasan Alias Pah Hosin Bin Misani, pada hari Senin tanggal02 Maret 2020sekira pukul04.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di jalan kampung Telaga Sari masuk wilayah Kampung Cobbuk Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |