Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Sit 1.FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H.
2.AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
ZAENAL ABIDIN alias H.HUSEN bin H. MUHAMMAD ALI Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3716/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H.
2AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAL ABIDIN alias H.HUSEN bin H. MUHAMMAD ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : ---------- Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN als H. HUSEN bin H. MUHAMMAD ALI selaku Kepala Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo berdasarkan (Petikan Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 188/431/P/004.2/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pejabat (Pj) Kepala Desa serta Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Situbondo dan Petikan Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 100.3.3.2/154/431.013/2024 Tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Situbondo) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 16.26 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Dinas Kepala Desa Buduan yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili melakukan tindak pidana Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, selanjutnya KPU Kabupaten Situbondo telah menerima pendaftaran 2 (dua) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dan telah ditetapkan nomor urut pasangan calon berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor 909 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor 903 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu : ? Nomor urut 1 yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati YUSUF RIO WAHYU PRAYOGO, S.Sos. dengan ULFIYAH,S.Pd.I yang di usung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-P), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasional Demokrat (NASDEM) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA); ? Nomor urut 2 yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. KARNA SUSWANDI, M.M. dengan Hj. KHOIRANI, S.Pd., M.H. yang di usung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA). Dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, Lampiran : Kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024; - Bahwa yang pertama berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 16.26 WIB bertempat di Kamar Pribadi Rumah Dinas Terdakwa yang beralamat di Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, Terdakwa membuat video menggunakan handphone pribadinya yang bermerk Oppo type Reno 6 warna ungu gelap, dimana video tersebut berdurasi 33 (tiga puluh tiga) detik yang dilakukan dengan cara Terdakwa menekan menggunakan tombol kamera yang ada diaplikasi chat WhatsApp dengan kamera depan kemudian Terdakwa menekan dengan tanda kamera hidup selanjutnya Terdakwa merekam dirinya sendiri dengan menyampaikan narasi sebagai berikut “Assalamualaikum wr wb, mun kule ji, urusan neng e perjuangan, napapoleh kepentingan situbondo, kepentingannah kiai jugen, kule pagun ngereng kiai, ngereng ki kholil haddratussyeikh kiai haji Raden Muhammad Kholil Asad Syamsul Arifin, kiai neng e nomor setong, kule neng e nomor setong, duk kaammah mon takeng ngerenga kiai, ngerenga serra, enggihpon ji, Assalamualaikum” (Assalamualaikum wr wb, kalau saya ji, urusan diperjuangan, apalagi kepentingan situbondo, kepentingan kiai juga, saya tetap ikut kiai, ikut kiai kholil haddratussyeik kiai haji Raden Muhammad Kholil Asad Syamsul Arifin, kiai di nomor satu, saya di nomor satu, mau kemana lagi kalau tidak ikut kiai, ikut siapa, ya sudah ji, Assalamualaikum). Kemudian sekira pukul 16.47 WIB Terdakwa mengirimkan video berdurasi 33 (tiga puluh tiga) detik tersebut kepada Saksi ISHAQ alias H. ISHAQ yang merupakan khadam Kyai Kholil As’ad pengasuh Ponpes Walisongo Panji-Situbondo melalui WhatsApp chat pribadi dengan nomer WhatsApp Terdakwa 081222172222. Kemudian Saksi H. ISHAQ menjadikan video kiriman dari Terdakwa sebagai story atau status di nomor WhatsApp milik Saksi H. ISHAQ dengan nomor 085330159895. Bahwa sekira 1 (satu) jam, Terdakwa menghubungi Saksi H. ISHAQ untuk menghapus video story atau status yang Saksi H. ISHAQ buat dan Terdakwa menarik atau menghapus video dalam chat pribadi tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 06.47 WIB Saksi ALI JUFRI RAHMAN mengirimkan menggunakan chat WhatsApp dengan nomor 085257 612449 video Terdakwa berdurasi 33 (tiga puluh tiga) detik ke nomer WhatsApp 082333950923 milik Saksi H. FAUZAN MISTARI Alias BRONTO kemudian sekira pukul 15.24 WIB Saksi BRONTO mengirimkan lagi ke nomor WhatsApp milik Saksi AMIRUL MUSTAFA; - Bahwa yang kedua pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 10.27 WIB, bertempat di mobil pribadi Terdakwa di perjalanan dari Bondowoso menuju Kec Suboh Kab Situbondo tepatnya dijalan Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso, Terdakwa membuat video menggunakan handphone pribadinya yang bermerk Oppo type Reno 6 warna ungu gelap, dimana video tersebut berdurasi 25 (dua puluh lima) detik yang dilakukan dengan cara Terdakwa merekam menggunakan tombol kamera yang ada diaplikasi chat WhatsApp dengan kamera depan kemudian Terdakwa menekan tanda kamera hidup selanjutnya Terdakwa merekam dirinya sendiri dengan menyampaikan narasi sebagai berikut “Assalamualaikum, dek cakanca sadeje seperjuangan, edelem kepentingan politik, kule pagun ngereng ki kholil, ngereng haddratussyeikh, terro barokah, salam satu jari, satu jari, satu jari, ngereng guru, barokallah Allahummasholiallamuhammad” (Assalamualaikum, untuk semua teman-teman seperjuangan, dalam kepentingan politik, saya tetap ikut Kiai Kholil, ikut haddratussyeik, ingin barokah, salam satu jari, satu jari, satu jari, ikut guru, barokallah Allahummasholiallamuhammad). Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa mengirimkan video tersebut kepada Saksi SAMSUL TAHAR alias H. TAHAR melalui WhatsApp chat pribadi dengan nomer WhatsApp Terdakwa 081222172222. Kemudian Saksi H. TAHAR menjadikan video kiriman Terdakwa yang berdurasi 25 (dua puluh lima) detik tersebut sebagai story atau status WhatsApp dan Saksi H. TAHAR mengirimkan video tersebut ke grup WhatsApp Santri NJ (alumni Nurul Jadid) dan alumni SMA. Kemudian sekira pukul 23.08 WIB saksi H. FAUZAN MISTARI Alias BRONTO melihat video Terdakwa yang berdurasi 25 (dua puluh lima) detik di story atau status WhatsApp yang di unggah oleh Saksi ALI JUFRI RAHMAN kemudian Saksi BRONTO meminta ijin kepada Saksi ALI untuk merekam dan merecord video tersebut menggunakan 1 (satu) unit Handphone milik Saksi BRONTO dan setelah direkam video tersebut di kirimkan ke Grup WhatsApp “ALLin UNTUK SEMESTA”.; - Bahwa berdasarkan data KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA NOMOR : 19341/DPP/01/VI/2023 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SITUBONDO PROVINSI JAWA TIMUR SISA MASA BAKTI 2021-2026 K.H.R.Moh Kholil As’ad menjabat sebagai Mustasar SUSUNAN DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SITUBONDO PROVINSI JAWA TIMUR SISA MASA BAKTI 2021-2026. Bahwa PARTAI KEBANGKITAN BANGSA berdasarkan SURAT KEPUTUSAN KPU KAB SITUBONDO NOMOR 909 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KPU KAB SITUBONDO NOMOR 903 TAHUN 2024 PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SITUBONDO PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 merupakan partai yang mengusung nomor urut 1 (satu) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati YUSUF RIO WAHYU PRAYOGO.S.Sos dan ULFIYAH.S.PD.I.; - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ZAENAL ABIDIN als H. HUSEN bin H. MUHAMMAD ALI selaku Kepala Desa Buduan Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1 (satu) yaitu YUSUF RIO WAHYU PRAYOGO.S.Sos dan ULFIYAH.S.PD.I merugikan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 2 (dua) yaitu Drs. Karna Suswandi, M.M. dan Nyai Hj. Khoirani, S.Pd, M.H.; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya