Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2018/PN Sit. | Hj. SUMIYANI | 1.ARIF TULUS 2.LIAMI 3.Matasem 4.Heni |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Apr. 2018 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2018/PN Sit. | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Apr. 2018 | ||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.  Menerima dengan baik Gugatan Penggugat; 2.  Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 3.  Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa tersebut apabila telah dilaksanakan; 4.  Menetapkan Penggugat selaku cucu/ahli waris P. Sliha alias Pak. Saliha Sardiman sebagaimana tersebut pada Koher atau buku Penetapan Tanah Huruf C 1249 Desa Selomukti No.73/75 Kecamatan Mlandingan Kewedanan Besuki Kabupaten Situbondo tanggal 14 Maret 1982 Blok 81 Kelas D-II, luas 0335 Ha/Da atau 3350 m2 tetap menjadi hak milik P. Sliha alias Pak. Saliha Sardiman; 5.  Menetapkan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanah milik P. Sliha alias Pak. Saliha Sardiman beserta cucunya sebagaimana bukti Koher atau buku Penetapan Tanah Huruf C 1249 Desa Selomukti No.73/75 Kecamatan Mlandingan Kewedanan Besuki Kabupaten Situbondo tanggal 14 Maret 1982 Blok 81 Kelas D-II, luas 0335 Ha/Da atau 3350 m2 tetap menjadi hak milik P. Sliha alias Pak. Saliha Sardiman dan dikembalikan kepada cucu atau Penggugat; 6.  Menetapkan bahwa Tergugat I, II, III, IV baik secara bersama-sama ataupun masing-masing bertindak secara sendiri-sendiri telah menyerobot atau menguasai tanah sengketa tersebut secara tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 7.  Menetapkan bahwa akibat melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dengan rincian sebagai berikut : a.  Tanah yang telah menjadi Sertipikat dan dikuasai oleh Arif Tulus ditaksir                         Rp. 396.000.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah); b.  Tanah yang didirikan rumah oleh Liami, Matasem, dan Heni sebesar Rp. 172.200.000 (seratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) 8.  Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi; 9.  Menghukum Tergugat I, II, III, IV untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut dari harta miliknya dan dari siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk kemudian diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, dan apabila perlu dapat menggunakan Aparat Kepolisian; 10. Mengukum Tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng untuk membuat ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian : a.  Tanah yang telah menjadi Sertipikat dan dikuasai oleh Arif Tulus ditaksir                         Rp. 396.000.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah); b.  Tanah yang didirikan rumah oleh Liami, Matasem, dan Heni sebesar Rp. 172.200.000 (seratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) 11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan menyerahkan tanah sengketa tersebut dan keterlambatan membayar ganti rugi yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap; 12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini; 13. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV untuk tunduk putusan dalam perkara ini; Sebagai Subsidair : Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |