Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk keseluruhannya;
- Menyatakan Pemohon Keberatan sebagai Pemohon yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan cacat prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kabupaten Jember dalam Perkara 14/BPSKJbr/6/2021;
- Menyatakan Batal atas Putusan BPSK Kabupaten Jember No. 209/P/BPSK Jbr/10/2021 tertanggal 18 Oktober 2021;
- Menyatakan sah dan berlaku serta mengikat Kesepakatan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor 54301181858 tertanggal 18 Desember 2018 yang dibuat dan disepakati antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 48.541.800 (empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus Rupiah);
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |