Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2017/PN Sit. | P. Sumrija Al Enik Alias Azis | 1.Jumhari 2.Muksi 3.Muksin |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Apr. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2017/PN Sit. | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Apr. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dan mempertahankan serta menguasai dan menggarap obyek sengketa adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 5. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat Sertipikat Hak Milik – Sertipikat Hak Milik serta surat-surat lain yang ada hubungannya baik dengan perolehan hak atau yang ada hubungan dengan penguasaan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas Obyek Sengketa. 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar dihukum segera meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa serta kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, bebas dan kosong dari beban hak miilk, bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib / aparat kepolisian. 7. Menghukum Tergugat  I, II, dan III ( Para Tergugat ) secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas hasil tanah obyek sengketa sejak tahun 1980 sampai dengan 2017 sebesar Rp. 444.000.000,- (empat ratus empat puluh empat  juta rupiah) dan tetap diperhitungkan sampai Tergugat I, II dan Ill ( Para Tergugat ) menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada Penggugat. 8. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa dan harta lain milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah sah dan berharga. 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kelalaian Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat  sejak  putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 10. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet  atau banding maupun kasasi. 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |