Dakwaan |
D a k w a a n :
------------Bahwa terdakwa HARIYANTO Alias TOTO Bin BUHA bersama dengan saksi SAWIRNO, saksi BUYANTO, KARTIJO (dilakukan penuntutan terpisah), BAHIR (DPO) dan ENDI pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2010 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2010 bertempat di Dusun Ranurejo RT. 02, RW. 03 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal bulan Agustus 2010 terdakwa mendatangi rumah saksi Sawirno yang terletak di Dusun Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo selanjutnya terdakwa mengatakan “istri saya baru bertengkar dengan saudara saya, itu kalau bisa kamu rampok, orangnya baru dapat uangâ€ÂÂ, selanjutnya saksi Sawirno menjawab “iya besok saya rampokâ€ÂÂ, lalu terdakwa kembali berkata “nanti pada saat merampok jangan kamu sakiti yaâ€ÂÂ, dan saksi Sawirno menjawab “ iya, nanti tunjukkan rumahnyaâ€ÂÂ, lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Sawirno.
- Bahwa pada keesokan harinya terdakwa mendatangi rumah saksi Sawirno lalu terdakwa mengajak saksi Sawirno untuk melihat rumah saksi Siti Khatijah Alias Jaja dan saksi Tuminah di Dusun Ranurejo RT. 02, RW. 03 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang akan diambil barangnya.
- Bahwa 2 hari kemudian Endi mendatangi rumah saksi Sawirno selanjutnya saksi Sawirno mengajak Endi untuk mengambil barang di rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah kemudian saksi Sawirno meminta Endi untuk mencari teman berikutnya Endi mengajak saksi Buyanto dan Bahir selanjutnya Bahir mengajak saksi Kartijo.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2010 sekitar pukul 19.00 Wib saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi berkumpul di lapangan Banyuputih selanjutya saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi berangkat menuju rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah kemudian pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2010 sekitar pukul 01.00 Wib saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi tiba di rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah yang terletak di Dusun Ranurejo RT. 02, RW. 03 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo lalu saksi Buyanto bertugas untuk mencungkil jendela samping kiri dengan menggunakan linggis, setelah jendela tersebut terbuka saksi Buyanto masuk ke dalam rumah selanjutnya saksi Buyanto dari dalam rumah membuka jendela yang lebih besar lalu saksi Sawirno, saksi Kartijo, Bahir dan Endi masuk ke dalam rumah saksi Jaja kemudian saksi Sawirno mengikat tangan saksi Suwarso selanjutnya Kartijo bertugas untuk menjaga saksi Suwarso sedangkan saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan Endi masuk ke dalam kamar saksi Jaja.
- Bahwa pada saat berada di dalam kamar saksi Jaja Bahir langsung menempelkan celurit yang dibawanya ke leher saksi Jaja kemudian saksi Sawirno, saksi Buyanto dan Endi mengikat kaki dan tangan saksi Jaja menggunakan tali rafia selanjutnya saksi Sawirno memerintah saksi Jaja untuk membuka brankas lalu setelah brankas terbuka saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan Endi langsung mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), uang arab senilai 10 riyal, uang arab senilai 1 riyal, uang india senilai 5 rupee, mata uang austria 20 zwanzig schiling, 10 buah jam tangan dan perhiasan yang terdiri dari gelang tangan, gelang kaki, kalung, anting-anting, dan liontin yang terletak dalam brankas kemudian saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan Endi menuju rumah depan yang berfungsi sebagai toko dan di dalam toko tersebut terdapat saksi Tuminah selanjutnya saksi Sawirno menggertak saksi Tuminah lalu saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan Endi mengambil uang sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) yang terletak di dalam lemari dan berbagai macam rokok yang berada di toko, selanjutnya saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan Endi mengambil 1 unit sepeda motor honda Supra X 125 dan 1 unit sepeda motor honda vario kemudian saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi pergi meninggalkan rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah.
- Bahwa setelah 4 hari, saksi Sawirno bersama dengan terdakwa menjual semua perhiasan yang diambil dari saksi Jaja di Probolinggo dan semua perhiasan tersebut laku Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kemudian uang tersebut dibagi rata kepada terdakwa, saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi yang masing-masing mendapat Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa terdakwa, saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebuah kamera digital, sebuah kamera biasa, sebuah handycam, 2 (dua) buah handphone, uang arab senilai 10 riyal, uang arab senilai 1 riyal, uang india senilai 5 rupee, mata uang austria 20 zwanzig schiling, 10 buah jam tangan, perhiasan yang terdiri dari gelang tangan, gelang kaki, kalung, anting-anting, dan liontin, uang sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), berbagai macam rokok ,1 unit sepeda motor honda Supra X 125 dan 1 unit sepeda motor honda vario tanpa seijin dari saksi Jaja dan saksi Tuminah selaku pemilik barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Endi dan Bahir, saksi Jaja dan saksi Tuminah mengalami kerugian sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 365 Ayat (1) Ke – 1, 2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
------ ATAU-------
KEDUA
------------Bahwa terdakwa HARIYANTO Alias TOTO Bin BUHA bersama dengan saksi SAWIRNO, saksi BUYANTO, KARTIJO (dilakukan penuntutan terpisah), BAHIR (DPO) dan ENDI pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2010 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2010 bertempat di Dusun Ranurejo RT. 02, RW. 03 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awal bulan Agustus 2010 terdakwa mendatangi rumah saksi Sawirno yang terletak di Dusun Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo selanjutnya terdakwa mengatakan “istri saya baru bertengkar dengan saudara saya, itu kalau bisa kamu rampok, orangnya baru dapat uangâ€ÂÂ, selanjutnya saksi Sawirno menjawab “iya besok saya rampokâ€ÂÂ, lalu terdakwa kembali berkata “nanti pada saat merampok jangan kamu sakiti yaâ€ÂÂ, dan saksi Sawirno menjawab “ iya, nanti tunjukkan rumahnyaâ€ÂÂ, lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Sawirno.
- Bahwa pada keesokan harinya terdakwa mendatangi rumah saksi Sawirno lalu terdakwa mengajak saksi Sawirno untuk melihat rumah saksi Siti Khatijah Alias Jaja dan saksi Tuminah di Dusun Ranurejo RT. 02, RW. 03 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang akan diambil barangnya.
- Bahwa 2 hari kemudian Endi mendatangi rumah saksi Sawirno selanjutnya saksi Sawirno mengajak Endi untuk mengambil barang di rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah kemudian saksi Sawirno meminta Endi untuk mencari teman berikutnya Endi mengajak saksi Buyanto dan Bahir selanjutnya Bahir mengajak saksi Kartijo.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2010 sekitar pukul 19.00 Wib saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi berkumpul di lapangan Banyuputih selanjutya saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi berangkat menuju rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah kemudian pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2010 sekitar pukul 01.00 Wib saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi tiba di rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah yang terletak di Dusun Ranurejo RT. 02, RW. 03 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo lalu saksi Buyanto bertugas untuk mencungkil jendela samping kiri dengan menggunakan linggis, setelah jendela tersebut terbuka saksi Buyanto masuk ke dalam rumah selanjutnya saksi Buyanto dari dalam rumah membuka jendela yang lebih besar lalu saksi Sawirno, saksi Kartijo, Bahir dan Endi masuk ke dalam rumah saksi Jaja kemudian saksi Sawirno mengikat tangan saksi Suwarso selanjutnya Kartijo bertugas untuk menjaga saksi Suwarso sedangkan saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan Endi masuk ke dalam kamar saksi Jaja.
- Bahwa pada saat berada di dalam kamar saksi Jaja Bahir langsung menempelkan celurit yang dibawanya ke leher saksi Jaja kemudian saksi Sawirno, saksi Buyanto dan Endi mengikat kaki dan tangan saksi Jaja menggunakan tali rafia selanjutnya saksi Sawirno memerintah saksi Jaja untuk membuka brankas lalu setelah brankas terbuka saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan Endi langsung mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), uang arab senilai 10 riyal, uang arab senilai 1 riyal, uang india senilai 5 rupee, mata uang austria 20 zwanzig schiling, 10 buah jam tangan dan perhiasan yang terdiri dari gelang tangan, gelang kaki, kalung, anting-anting, dan liontin yang terletak dalam brankas kemudian saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan Endi menuju rumah depan yang berfungsi sebagai toko dan di dalam toko tersebut terdapat saksi Tuminah selanjutnya saksi Sawirno menggertak saksi Tuminah lalu saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan Endi mengambil uang sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) yang terletak di dalam lemari dan berbagai macam rokok yang berada di toko, selanjutnya saksi Sawirno, saksi Buyanto, Bahir dan Endi mengambil 1 unit sepeda motor honda Supra X 125 dan 1 unit sepeda motor honda vario kemudian saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi pergi meninggalkan rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah.
- Bahwa setelah 4 hari, saksi Sawirno bersama dengan terdakwa menjual semua perhiasan yang diambil dari saksi Jaja di Probolinggo dan semua perhiasan tersebut laku Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kemudian uang tersebut dibagi rata kepada terdakwa, saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi yang masing-masing mendapat Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa terdakwa, saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebuah kamera digital, sebuah kamera biasa, sebuah handycam, 2 (dua) buah handphone, uang arab senilai 10 riyal, uang arab senilai 1 riyal, uang india senilai 5 rupee, mata uang austria 20 zwanzig schiling, 10 buah jam tangan, perhiasan yang terdiri dari gelang tangan, gelang kaki, kalung, anting-anting, dan liontin, uang sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), berbagai macam rokok ,1 unit sepeda motor honda Supra X 125 dan 1 unit sepeda motor honda vario tanpa seijin dari saksi Jaja dan saksi Tuminah selaku pemilik barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi Sawirno, saksi Buyanto, saksi Kartijo, Endi dan Bahir, saksi Jaja dan saksi Tuminah mengalami kerugian sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 365 Ayat (1) Ke-1, 2 KUHP. |