Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa RIYAN APROL HIDAYATULLAH als RIYAN bin SAMSUL pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Tokengan RT. 001 RW. 001 Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu“ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, sekira pukul 18.00 Wib Saksi EDY SUSANTO dan Saksi GINANG SARIANG bersama Tim dari POLSEK Panarukan tengah melaksanakan kegiatan Operasi Pekat di Bulan Ramadhan 2024, dengan sasaran Peredaran Minuman Keras, Narkoba dan perjudian di wilayah hukum Polsek Panarukan, selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa diduga menjual Obatobatan terlarang di rumahnya karena banyak pemuda keluar masuk rumah Terdakwa sehingga warga resah; ? Atas informasi tersebut, selanjutnya Saksi EDY SUSANTO dan Saksi GINANG SARIANG bersama Tim dari POLSEK Panarukan menuju rumah Terdakwa, setelah dilakukan pemantauan terdapat 2 (dua) orang yaitu SAHED dan RIDWAN diduga baru selesai membeli Pil TREX kepada Terdakwa, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) butir Pil TREX pada SAHED, setelah dilakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) botol Plastik Warna Putih, berisikan Obat / Pil Warna Putih Berlogo Y sebanyak 1000 (seribu) butir yang di kamas dalam Plastik Putih, 2) Uang Tunai sebesar Rp. 160.000,- ( seratus enam puluh ribu rupiah) sebagai Hasil Penjualan obat/pil , yang terdiri dari uang pecahan : - 3 lembar Uang Kertas Rp. 50.000,- an dengan nomor seri: SMP714687 , JMQ977833 , CSA519045. - 2 (dua) lembar Uang kertas Rp. 5.000,- an dengan nomor seri : TTBA005506 , WML3376685. 3) 1 (satu) buah HP Merek REDMI Warna Hitam, Model 22120RN86G, dengan IMEI 1 : 869163061796062, IMEI 2 : 869163061796070, dan di dalamnya terpasang Kartu Perdana EXSIS No.083 870 545 389; 4) 6 (enam) butir Obat / Pil Warna Putih Berlogo Y yang di kemas dalam Plastik. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 03261/NOF/2024 tertanggal 06 Mei 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 10862/2024/NOF, Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras; Page 2 of 2 ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa RIYAN APROL HIDAYATULLAH als RIYAN bin SAMSUL pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Tokengan RT. 001 RW. 001 Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------- ? Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, sekira pukul 18.00 Wib Saksi EDY SUSANTO dan Saksi GINANG SARIANG bersama Tim dari POLSEK Panarukan tengah melaksanakan kegiatan Operasi Pekat di Bulan Ramadhan 2024, dengan sasaran Peredaran Minuman Keras, Narkoba dan perjudian di wilayah hukum Polsek Panarukan, selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa diduga menjual Obatobatan terlarang di rumahnya karena banyak pemuda keluar masuk rumah Terdakwa sehingga warga resah; ? Atas informasi tersebut, selanjutnya Saksi EDY SUSANTO dan Saksi GINANG SARIANG bersama Tim dari POLSEK Panarukan menuju rumah Terdakwa, setelah dilakukan pemantauan terdapat 2 (dua) orang yaitu SAHED dan RIDWAN diduga baru selesai membeli Pil TREX kepada Terdakwa, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) butir Pil TREX pada SAHED, setelah dilakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 1 (satu) botol Plastik Warna Putih, berisikan Obat / Pil Warna Putih Berlogo Y sebanyak 1000 (seribu) butir yang di kamas dalam Plastik Putih, 2) Uang Tunai sebesar Rp. 160.000,- ( seratus enam puluh ribu rupiah) sebagai Hasil Penjualan obat/pil , yang terdiri dari uang pecahan : - 3 lembar Uang Kertas Rp. 50.000,- an dengan nomor seri: SMP714687 , JMQ977833 , CSA519045. - 2 (dua) lembar Uang kertas Rp. 5.000,- an dengan nomor seri : TTBA005506 , WML3376685. 3) 1 (satu) buah HP Merek REDMI Warna Hitam, Model 22120RN86G, dengan IMEI 1 : 869163061796062, IMEI 2 : 869163061796070, dan di dalamnya terpasang Kartu Perdana EXSIS No.083 870 545 389; 4) 6 (enam) butir Obat / Pil Warna Putih Berlogo Y yang di kemas dalam Plastik. Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 03261/NOF/2024 tertanggal 06 Mei 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 10862/2024/NOF, Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras; ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |