Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa ARTADI bin SUCIPTO pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 20.00 Wib atau pada waktu lain masih tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di jalan Kp Mangaran Rt.02 RW.03 Desa Mangaran Kec. Mangaran Kab Situbondo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- bahwa Terdakwa yang beralamat di jalan Kp Mangaran Rt.02 RW.03 Desa Mangaran Kec. Mangaran Kab Situbondo sedang melakukan perjudian jenis Togel, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diatas para saksi mendatangi tempat tersebut, sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang merekap nomor togel jenis HK (Hongkong) kemudian langsung menangkap terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) 2 (dua) lembar rekapan pembelian nomor togel, 1 (satu) lembar catatan pembelian nomor togel, 1 (satu) buah bolpoint warna hijau kombinasi putih.
- Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa dalam penjualan angka togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang kemudian oleh terdakwa angka togel dan uang hasil penjualan togel tersebut disetorkan kepada TOTOK (DPO).kemudian pada saat sebelum ditangkap terdakwa menerima penitipan pembelian togel dari pak INA (DPO) yang beralamat di Dusun Pandegan Desa Tanjung Kamal Kec. Mangaran Kab. Situbondo sebesar Rp. 30.000,- dan Rp. 20.000,- Bahwa dalam hal pembelian angka togel terdakwa mendapatkan keuntungan yang didapat dari Bandar togel yaitu TOTOK (DPO) sebesar Rp. 1.000,- dari pembelian Rp. 5.000,-
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |