Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
-
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 72,991,886.00 (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 48,000,000.00 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 24,991,886.00 (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |