Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan identitas anak kesatu Pemohon yang bernama NANRISAL DUI MUSTAFA, dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-13062014-0020, tanggal 13 Juni 2014, dibetulkan/diganti menjadi NAN RIZAL DWI MUSTOFA, berdasarkan Kartu Keluarga, tanggal 04 Desember 2017, dan Rapor dan Profil Peserta Didik Laporan Akhir Semester Genap Kelas 5 SDN 4 Trebungan Tahun Pelajaran 2016/2017, tanggal 17 Juni 2017; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas anak kesatu Pemohon yang tercatat dari “NANRISAL DUI MUSTAFAâ€ÂÂ, menjadi “NAN RIZAL DWI MUSTOFA†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |