Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2017/PN Sit. ASIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2017
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1ASIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan identitas anak kesatu Pemohon yang bernama NANRISAL DUI MUSTAFA, dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-13062014-0020, tanggal 13 Juni 2014, dibetulkan/diganti menjadi NAN RIZAL DWI MUSTOFA, berdasarkan Kartu Keluarga, tanggal 04 Desember 2017, dan Rapor dan Profil Peserta Didik Laporan Akhir Semester Genap Kelas 5 SDN 4 Trebungan Tahun Pelajaran 2016/2017, tanggal 17 Juni 2017; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas anak kesatu Pemohon yang tercatat dari “NANRISAL DUI MUSTAFA”, menjadi “NAN RIZAL DWI MUSTOFA” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak