Petitum |
PRIMAIR;
ÂÂÂ
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Hak Asuh Anak Antara Penggugat dan Tergugat yang bernama DANIEL JEASAN LOUIS GUNAWAN yang lahir pada tanggal 11 November 2006 (umur : 10 tahun) sebagaimana kutipan Akta Kelahiran Nomor : 04109/P/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2013 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo jatuh pada Penggugat (ibunya);
- Menghukum Tergugat atau siapapun saja untuk segera menyerahkan anak yang bernama DANIEL JEASAN LOUIS GUNAWAN apabila dalam penguasaannya atau orang lain;
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat gugatan ini kepada Penggugat.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (ex eaquo et bono) |