Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Sit ZAINIYATUN NASIROH ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINIYATUN NASIROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD FARUQ KHAMSI, S.H., S.H.I.ZAINIYATUN NASIROH
Tergugat
NoNama
1ZAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah secara Hukum jual beli yang di lakukan antara ZAINI / Tergugat ( sebagai pihak penjual) dengan ZAINIYATUN NASIROH / Penggugat (sebagai pihak pembeli) yang di laksanakan pada tanggal 06 Juli 2024 atas sebidang tanah Pekarangan beserta bangunan Rumah Permanen yang terletak di Kp. Krajan RT. 001 RW. 002, Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, jawa Timur, dengan luas 448 M2 (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi) , Persil 7, Kelas D.1, Petok nomor : 1056, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 707 atas Nama ZAINI, dengan batas-batas :

Sebelah Utara berbatasan dengan             : Parit, Jalan Raya

Sebelah Timur berbatasan dengan            : Rumah Suwartik, RumahTirahya

Sebelah Selatan berbatasan dengan          : Rumah Juhari, Rumah Meti

Sebelah Barat berbatasan dengan                : Rumah Rumyati

Dengan harga jual beli sebesar Rp : 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

3. Menetapkan secara hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah Pekarangan beserta bangunan Rumah Permanen yang terletak di Kp. Krajan RT. 001 RW. 002, Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, jawa Timur, dengan luas 448 M2 (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi)  Persil 7, Kelas D.1, Petok nomor : 1056, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 707 atas Nama ZAINI, dengan batas-batas :

Sebelah Utara berbatasan dengan             : Parit, Jalan Raya

Sebelah Timur berbatasan dengan            : Rumah Suwartik, RumahTirahya

Sebelah Selatan berbatasan dengan          : Rumah Juhari, Rumah Meti

Sebelah Barat berbatasan dengan                           : Rumah Rumyati

4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan atau meninggalkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat

5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechmatige Daad),

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.550.000.000. ( satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah )  yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000 ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini,

8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad)

   

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak