Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2020/PN Sit PRAWI KUSNO 1.SUMIYATI Alias BU ANIS YATIN
2.MISNATI Alias BU HALIMATUS SADIYAH
3.KAMALUDIN Alias PAK ANIS YATIN
4.ANIS YATIN Alias BU RESTIN
5.HALIMATUS SADIYAH alias Bu RAFI ANGGAR PUTRA
6.IPWANDI alias Pak RESTIN
7.SUKANDAR alias Pak RAFI ANGGAR PUTRA
8.RESTIN NUR HIDAYAH alias Bu AKBAR
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PRAWI KUSNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Irawan, S.H.PRAWI KUSNO
2Ilham Demantika Y., S.H.PRAWI KUSNO
3Hari Soebagio, S.H.PRAWI KUSNO
Tergugat
NoNama
1SUMIYATI Alias BU ANIS YATIN
2MISNATI Alias BU HALIMATUS SADIYAH
3KAMALUDIN Alias PAK ANIS YATIN
4ANIS YATIN Alias BU RESTIN
5HALIMATUS SADIYAH alias Bu RAFI ANGGAR PUTRA
6IPWANDI alias Pak RESTIN
7SUKANDAR alias Pak RAFI ANGGAR PUTRA
8RESTIN NUR HIDAYAH alias Bu AKBAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.SUMIYATI Alias BU ANIS YATIN
2SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.MISNATI Alias BU HALIMATUS SADIYAH
3SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.KAMALUDIN Alias PAK ANIS YATIN
4SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.ANIS YATIN Alias BU RESTIN
5SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.HALIMATUS SADIYAH alias Bu RAFI ANGGAR PUTRA
6SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.IPWANDI alias Pak RESTIN
7SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.SUKANDAR alias Pak RAFI ANGGAR PUTRA
8SYAIFUL BAKRI, S.H., MH.RESTIN NUR HIDAYAH alias Bu AKBAR
9ZAINUL ARIFIN, S.H.SUMIYATI Alias BU ANIS YATIN
10ZAINUL ARIFIN, S.H.MISNATI Alias BU HALIMATUS SADIYAH
11ZAINUL ARIFIN, S.H.KAMALUDIN Alias PAK ANIS YATIN
12ZAINUL ARIFIN, S.H.ANIS YATIN Alias BU RESTIN
13ZAINUL ARIFIN, S.H.HALIMATUS SADIYAH alias Bu RAFI ANGGAR PUTRA
14ZAINUL ARIFIN, S.H.IPWANDI alias Pak RESTIN
15ZAINUL ARIFIN, S.H.SUKANDAR alias Pak RAFI ANGGAR PUTRA
16ZAINUL ARIFIN, S.H.RESTIN NUR HIDAYAH alias Bu AKBAR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah obyek sengketa  berupa :
  • Setengah / sebagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1412/Bloro atas nama PRAWI KUSNO dengan Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 27 Desember 2018 Nomor : 01095/BLORO/2018, yaitu seluas ± 225 M2 bagian barat, yang terletak di Kp Bloro Barat RT 03 RW 01, Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang bangunannya batas-batasnya sebagai berikut:

   Sebelah utara              : Tanah milik Luluk;

   Sebelah timur              : Tanah milik Penggugat;

   Sebelah selatan          : Tanah milik Bahriya dan Slamet Wahyudi;

Sebelah barat : Jalan Desa;

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dan mempertahankan serta menguasai obyek sengketa adalah  merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  2. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat Sertifikat Hak Milik - Sertifikat Hak Milik serta surat-surat lain yang ada hubungannya baik dengan perolehan hak atau yang ada hubungan dengan penguasaan oleh Para Tergugat atas Obyek Sengketa.
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar dihukum segera keluar, membongkar bangunan, meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa, serta kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, bebas dan kosong dari beban hak miilk, penyerahan bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib / aparat kepolisian.
  4. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa dan harta lain milik Para Tergugat adalah sah dan berharga.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas penguasaan obyek sengketa sejak tahun 1960 sampai dengan gugatan ini diajukan (selama 60 tahun) sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan tetap diperhitungkan para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kelalaian Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex  aequo  et  bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak