Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Sit Herry Kurniawan 1.Roy Gunawan
2.Lusiana
3.Bobby Setiawan
4.Yenny Setiawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bella Ayu WirayunitaHerry Kurniawan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Perjanjian Nominee yang disepakati oleh PENGGUGAT dan Almh. Liana/Yacqueline Liana sebagaimana disetujui pula oleh TURUT TERGUGAT I;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Akta Jual Beli Nomor 161/Asbg/1982 tertanggal 4 Desember 1982 yang dibuat oleh dan di hadapan Djemari selaku Camat Pengganti Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Kecamatan Asembagus yang dibuat berdasarkan Perjanjian Nominee antara PENGGUGAT dan Almh. Liana/Yacqueline Liana sebagaimana disetujui pula oleh TURUT TERGUGAT I, beserta segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa dan memiliki hak menerima manfaat dari Objek Sengketa serta mendapat prioritas untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah tersebut;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menandatangani Akta Jual Beli baru atas Objek Sengketa dengan PENGGUGAT di hadapan Pejabat yang berwenang;
  6. Menyatakan pembayaran harga jual beli Objek Sengketa yang telah diterima oleh TURUT TERGUGAT I dari PENGGUGAT sebagaimana bukti kwitansi pembayaran yang di dalamnya tertulis “telah menerima dari Mimi” (nama lain dari Herry Kurniawan/ PENGGUGAT) dan ditandatangani oleh Ummi Kulsum/TURUT TERGUGAT I sejumlah:
  7. Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 Agustus 1981;
  8. Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 13 Desember 1981; dan
  9. Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 Desember 1982;

Merupakan pembayaran harga jual beli Objek Sengketa yang sah dalam Akta Jual Beli Objek Sengketa yang akan dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I;

  1. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Situbondo c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak