Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.ERNIYA
2.MULYADI
1.GADANG SAMO
2.SUTIMA
3.AHMAD SYAFI'I
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 13 Jul. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ERNIYA
2MULYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GADANG SAMO
2SUTIMA
3AHMAD SYAFI'I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SAHLAN
2Kantor Badan Pertanahan Pusat di Jakarta Cq Kantor Badan Pertanahan Wilayah Jawa Timur di Surabaya Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya;

b. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I  adalah ahli waris dari

   Almarhum BOK GADANG SA`IBA.

c.Meyatakan Penggugat I, II dan Tergugat I  adalah orang yang berhak atas obyek sengketa

   yaitu :

-- sebidang tanah Hak Yasan seluas +400 M2 ( lebih kurang empat ratus meter persegi) kohir

    nomor:2082, Persil Nomor: 25,  Kelas DI, tertulis B.GADANG SA`IBA dengan batas-batas :

    Utara    : Pekarangan Sarmadin/Ridwan dan Makam.

    Timur    : Pekarangan Sutima.

    Selatan  : Pekarangan Elwati.

    Barat      :Selokan, Jalan Desa;

    Tanah tersebut terletak     di Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

d.Menyatakan permohonan sertipikat yang dilakukan oleh Tergugat I yang sekarang sudah

    terbit Sertipikatnya dengan nomor: 385/Desa Kendit adalah tidak syah dan melanggar Hukum.

e. Menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor: 385/Desa Kendit atas nama

   GADANG SAMO dan atau Sertipikat pemecahannya atas nama GADANG SAMO oleh Turut

   Tergugat II ( Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo) adalah tidak syah maka oleh sebab itu

   Sertipikat Hak milik nomor: 385/Desa Kendit atas nama  GADANG SAMO adalah tidak syah

   dan batal  demi Hukum.

f.Menyatakan bahwa pengguasaan tanah obyek sengketa tersebut diatas oleh Tergugat I, II dan II

    adalah  tidak syah menurut Hukum oleh sebab itu maka memerintahkan kepada Tergugat I, II

    dan III  atau siapapun juga yang menguasai tanah obyek sengketa baik ijin dari Tergugat atau

    atas ijin siapapun saja untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dengan tanpa syarat apabila

     perlu dengan bantuan Polisi atau Pihak yang berwajib ;-

g. Menyatakan Turut Tergugat I tunduk pada putusan ini

h. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul akibat gugatan ini..

SUBSIDAIR :

                Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum

dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak