Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2017/PN Sit. | 1.ERNIYA 2.MULYADI |
1.GADANG SAMO 2.SUTIMA 3.AHMAD SYAFI'I |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jul. 2017 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2017/PN Sit. | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jul. 2017 | ||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR: a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya; b. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I adalah ahli waris dari   Almarhum BOK GADANG SA`IBA. c.Meyatakan Penggugat I, II dan Tergugat I  adalah orang yang berhak atas obyek sengketa   yaitu : -- sebidang tanah Hak Yasan seluas +400 M2 ( lebih kurang empat ratus meter persegi) kohir    nomor:2082, Persil Nomor: 25, Kelas DI, tertulis B.GADANG SA`IBA dengan batas-batas :    Utara   : Pekarangan Sarmadin/Ridwan dan Makam.    Timur   : Pekarangan Sutima.    Selatan : Pekarangan Elwati.    Barat     :Selokan, Jalan Desa;    Tanah tersebut terletak     di Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. d.Menyatakan permohonan sertipikat yang dilakukan oleh Tergugat I yang sekarang sudah    terbit Sertipikatnya dengan nomor: 385/Desa Kendit adalah tidak syah dan melanggar Hukum. e. Menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor: 385/Desa Kendit atas nama   GADANG SAMO dan atau Sertipikat pemecahannya atas nama GADANG SAMO oleh Turut   Tergugat II ( Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo) adalah tidak syah maka oleh sebab itu   Sertipikat Hak milik nomor: 385/Desa Kendit atas nama GADANG SAMO adalah tidak syah   dan batal demi Hukum. f.Menyatakan bahwa pengguasaan tanah obyek sengketa tersebut diatas oleh Tergugat I, II dan II    adalah tidak syah menurut Hukum oleh sebab itu maka memerintahkan kepada Tergugat I, II    dan III  atau siapapun juga yang menguasai tanah obyek sengketa baik ijin dari Tergugat atau    atas ijin siapapun saja untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dengan tanpa syarat apabila     perlu dengan bantuan Polisi atau Pihak yang berwajib ;- g. Menyatakan Turut Tergugat I tunduk pada putusan ini h. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul akibat gugatan ini.. SUBSIDAIR :                Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan keadilan. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |