Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I BAMBANG HERU al PAK ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO bersama-sama terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 sekira pukul 12.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat Teras Ruko Cahaya Abadi Jalan Desa Awar-awar RT 7 RW 01 Kecamatan Asambagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa I BAMBANG HERU Al PAK ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO bersama-sama Mohammad Saleh diamankan oleh saksi Andrian Khoirudinsyah dan saksi Samsul Arifin, dimana saksi Andrian Khoirudinsyah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus ada 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor jenis supra X yang mondar-mandir mencurigakan. Selanjutnya saksi Andrian Khoirudinsyah menghubungi saksi Samsul Arifin  untuk melakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan oleh saksi Samsul Arifin. Kemudian saksi Andrian Khoirudinsyah dan saksi Samsul Arifin melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I BAMBANG HERU al PAK ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO dan Mohammad Saleh, kemudian didapatkan tas yang berisi 1 (satu) Kunci leter T, 1(satu) obeng lancip, 1 (satu) obeng blimbing dan 1 (satu) kunci engkol pas, selanjutnya diamankan dan di introgasi.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa I BAMBANG HERU al PAK ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO pernah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru Nopol N-3299-TAJ di Teras Ruko Cahaya Abadi Jalan Desa Awar-awar RT 7 RW 01 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo. Bahwa dari keterangan terdakwa IÂ BAMBANG HERU al PAK ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO pada saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI.
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO merencanakan pencurian sepeda motor, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO menghubungi Terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI untuk diajak melaksanakan pencurian sepeda motor di Kecamatan Asambagus Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI menjemput terdakwa II BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin SUNARBOWO dengan mengendarai sepeda motor matic Yamaha Mio warna merah Nopol P-2971-AZ di tempat yang sudah di tentukan yaitu di Pasar Sukosari Kabupaten Bondowoso, setelah itu terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO berboncengan dengan terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI dan terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO memberi petunjuk kepada terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI untuk menuju Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dengan posisi Terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI yang memegang kemudi atau menyetir.
- Bahwa setelah sampai di Kecamatan Asembagus, Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO dan Terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI berputar putar mencari sasaran sepeda motor yang akan di curi, kemudian terdakwa I BAMBANG HERU Als. Pak ENDAH Bin (alm) SUNARBOWO menemukan sasaran 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol N-3299-TAJ milik saksi korban IMAM SHAFI’I alias Pak IMAM yang terparkir dalam keadaan stang terkunci di depan toko Cahaya Abadi Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo yang pada saat itu sepeda motor di parkir dan ditinggal pergi saksi korban IMAM SHAFI’I alias Pak IMAM ke Masjid yang terletak di selatan toko Cahaya Abadi untuk melaksanakan Sholat Dhuhur.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO dan Terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI melakukan pengintaian setelah dirasa situasi aman dan sepi, Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO mendekati sepeda motor sasarannya, kemudian Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO mengeluarkan kunci T dari dalam tas yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO karena sepeda motor tersebut dalam keadaan stang terkunci maka Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO merusak lubang kunci sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol N-3299-TAJ dengan menggunakan kunci T dan menyalakan kontak motor tersebut, sedangkan Terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI mengawasi situasi dan berjaga di atas sepeda motor. Kemudian Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO membawa sepeda motor tersebut ke terminal Arjasa Kabupaten Jember dan di ikuti oleh Terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI untuk dijual kepada DAKON (DPO) yang sebelumnya telah dihubungi oleh Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO, kemudian Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO menjual sepeda motor tersebut kepada DAKON (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa I BAMBANG HERU al Pak ENDAH Bin (ALM) SUNARBOWO mendapat bagian sebesar Rp. 1.400.000,-  ( satu juta empat ratus ribu rupiah ) sedangkan terdakwa II DURAHMAN al PAK ZI Bin DARWI mendapat bagian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru Nopol N-3299-TAJ tersebut tanpa izin pemiliknya yaitu saksi IMAM SHAFI’I alias Pak IMAM dan tujuan para terdakwa mengambilnya untuk mencari keuntungan dengan menjual sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban IMAM SHAFI’I alias Pak IMAM mengalami kerugian kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1), ke-4, ke-5 KUHP. |