Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa ia Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN bersamma-sama dengan Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) pada hari pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) yang beralamat di Kampung Timur Rt 02 Rw 02 Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN menerima permintaan JONI untuk membayar hutang dengan memberikan sabu kepada Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN. Yang mana JONI berkata bahwa akan memberikan sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu JONI mengirim gambar tempat sabu (ranjau) untuk di ambil oleh Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN. Setelah sampai di rumah Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN. Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN mengajak anak dsan istri Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN pergi makan malam. Lalu setelah selesai Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN mengantar anak dan istri pulang ke rumah terlebih dahulu. Sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN mengambil sabu yang diranjau oleh JONI lalu Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN simpan sabu tersebut di rumah.
- Bahwa kemudian Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN datang ke rumah Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) dan langsung duduk di atas karpet lalu mengeluarkan sabu seberat 1 (satu) gram yang Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN peroleh dari JONI, kemudian Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN memecah atau membagi sabu tersebut ke dalam plastik klip lain, kemudian Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) pergi mengambil peralatan hisap sabu yang ada di belakang rumah terdakwa, setelah mengambil peralatan sabu tersebut kemudian Terdakwa duduk disamping Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN kemudian Terdakwa mengkonsumsi sabu sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi HUDOYO, BRIPKA SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA (ketiganya merupakan anggota Opsnal Polres Situbondo) mengetuk pintu rumah terdakwa Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) selang beberapa saat kemudian Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) membuka pintu rumah tersebut, kemudian Saksi HUDOYO dan BRIPKA SAMSUL ARIFIN menunjukkan surat tugas kepada Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) dan Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN, kemudian Saksi JOHAN ARISTA melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN dan menemukan 2 (dua) poket sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram dan ± 0,20 gram di dalam tas milik Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN, sedangkan BRIPKA SAMSUL ARIFIN menggeldah Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) dan menemukan 2 (dua) poket sabu masing-masing dengan berat kotor ± 0,18 gram di dalam bungkus rokok geomild yang berada di dalam saku celana yang dipakai oleh Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) dan untuk Saksi HUDOYO melakukan dokumentasi proses secara visual.
- Bahwa Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) menyimpan dan menguasai 2 (dua) poket sabu karena kedatangan 3 (tiga) orang petugas kepolsian, bahwa Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) menyimpan dan menguasai dengan cara mengambil 2 (dua) poket sabu milik Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN yanga ada di dalam bungkus rokok geomild, kemudian Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) memasukkan 2 (dua) poket sabu tersebut kedalam saku celana sebelah kirinya.
- Bahwa kemudian Saksi HUDOYO, BRIPKA SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA langsung membawa Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) dan Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN beserta barang bukti ke Polres Situbondo selanjutnya saksi serahkan kepada Satresnarkoba.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03407/NNF/2023 tertanggal 05 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI dan RENDY DWI MARTA CAHYA serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Saksi A. SIBAWI alias BAWI bin HAEDAR (Alm) sebagai berikut :
- 07787/2023/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat kotor kurang lebih 0,23 gram atau berat netto kurang lebih 0,107 gram, bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat kurang lebih 0,086 gram.
- 07788/2023/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat kotor kurang lebih 0,20 gram atau berat netto kurang lebih 0,098 gram, bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat kurang lebih 0,075 gram.
- Kesimpulan: 07787/2023/NNF dan 07788/2023/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
----- Bahwa ia Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN bersamma-sama dengan Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) pada hari pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) yang beralamat di Kampung Timur Rt 02 Rw 02 Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN menerima permintaan JONI untuk membayar hutang dengan memberikan sabu kepada Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN. Yang mana JONI berkata bahwa akan memberikan sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu JONI mengirim gambar tempat sabu (ranjau) untuk di ambil oleh Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN. Setelah sampai di rumah Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN. Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN mengajak anak dsan istri Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN pergi makan malam. Lalu setelah selesai Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN mengantar anak dan istri pulang ke rumah terlebih dahulu. Sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN mengambil sabu yang diranjau oleh JONI lalu Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN simpan sabu tersebut di rumah.
- Bahwa kemudian Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN datang ke rumah Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) dan langsung duduk di atas karpet lalu mengeluarkan sabu seberat 1 (satu) gram yang Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN peroleh dari JONI, kemudian Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN memecah atau membagi sabu tersebut ke dalam plastik klip lain, kemudian Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) pergi mengambil peralatan hisap sabu yang ada di belakang rumah terdakwa, setelah mengambil peralatan sabu tersebut kemudian Terdakwa duduk disamping Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN kemudian Terdakwa mengkonsumsi sabu sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi HUDOYO, BRIPKA SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA (ketiganya merupakan anggota Opsnal Polres Situbondo) mengetuk pintu rumah terdakwa Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) selang beberapa saat kemudian Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) membuka pintu rumah tersebut, kemudian Saksi HUDOYO dan BRIPKA SAMSUL ARIFIN menunjukkan surat tugas kepada Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) dan Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN, kemudian Saksi JOHAN ARISTA melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN dan menemukan 2 (dua) poket sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram dan ± 0,20 gram di dalam tas milik Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN, sedangkan BRIPKA SAMSUL ARIFIN menggeldah Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) dan menemukan 2 (dua) poket sabu masing-masing dengan berat kotor ± 0,18 gram di dalam bungkus rokok geomild yang berada di dalam saku celana yang dipakai oleh Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) dan untuk Saksi HUDOYO melakukan dokumentasi proses secara visual.
- Bahwa Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) menyimpan dan menguasai 2 (dua) poket sabu karena kedatangan 3 (tiga) orang petugas kepolsian, bahwa Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) menyimpan dan menguasai dengan cara mengambil 2 (dua) poket sabu milik Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN yanga ada di dalam bungkus rokok geomild, kemudian Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) memasukkan 2 (dua) poket sabu tersebut kedalam saku celana sebelah kirinya.
- Bahwa kemudian Saksi HUDOYO, BRIPKA SAMSUL ARIFIN dan Saksi JOHAN ARISTA langsung membawa Saksi A SIBAWI alias BAWI bin HEDAR (alm) dan Terdakwa NAJIB alias YEK bin ZED AFFAN beserta barang bukti ke Polres Situbondo selanjutnya saksi serahkan kepada Satresnarkoba.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03407/NNF/2023 tertanggal 05 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI dan RENDY DWI MARTA CAHYA serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku KABIDLABFOR Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti atas nama Saksi A. SIBAWI alias BAWI bin HAEDAR (Alm) sebagai berikut :
- 07787/2023/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat kotor kurang lebih 0,23 gram atau berat netto kurang lebih 0,107 gram, bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat kurang lebih 0,086 gram.
- 07788/2023/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat kotor kurang lebih 0,20 gram atau berat netto kurang lebih 0,098 gram, bahwa barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dikembalikan dengan berat kurang lebih 0,075 gram.
- Kesimpulan: 07787/2023/NNF dan 07788/2023/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |