Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan MenetapkanPemohon RUKYATI, selaku orang tua (Ibu Kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu DELA JUNIAWATI, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 30 Juni 2007, berwenang mewakili kepentingan anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Memberikan ijin kepada Pemohon RUKYATI, selaku orang tua (Ibu Kandung) bertindak dalam hukum mewakili kepentingan anak kandungnya yang belum dewasa bernama DELA JUNIAWATI, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 30 Juni 2007, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkandengan jaminan/agunan tanah, yakni:
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 669/Desa Alasmalang, Surat Ukur tanggal 01/10/2012, No. 58/ALASMALANG/2012, seluas 211 M2. atas nama MUHTADI, yang terletak di Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono ) |