Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2021/PN Sit Rukyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2021/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1Rukyati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FEBRIYANTO, S.H.Rukyati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan MenetapkanPemohon RUKYATI, selaku orang tua (Ibu Kandung) dari anak yang masih belum dewasa yaitu DELA JUNIAWATI, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 30 Juni 2007, berwenang mewakili kepentingan anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon RUKYATI, selaku orang tua (Ibu Kandung) bertindak dalam hukum mewakili kepentingan anak kandungnya yang belum dewasa bernama DELA JUNIAWATI, Perempuan, lahir di Situbondo, tanggal 30 Juni 2007, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses menjaminkandengan jaminan/agunan tanah, yakni:
  • Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 669/Desa Alasmalang, Surat Ukur tanggal 01/10/2012, No. 58/ALASMALANG/2012, seluas 211 M2. atas nama MUHTADI, yang terletak di Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUSIDAIR:

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak