Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SURONO alias SUR bin TUKIRAN, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 15.45 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Jalan Raya Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang dan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa berangkat dari Jakarta dengan tujuan ke Pulau Bali dengan mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan Truck No.Pol: AD-9946-CF, merk Isuzu, warna Putih, tahun pembuatan 2013, yang dikemudikan sendirian oleh Terdakwa dengan tujuan mengantarkan muatan barang meubel, kemudian setelah melakukan perjalanan kurang lebih sekitar 2 (dua) hari, Terdakwa sampai di sekitar Jalan Raya Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo yang pada saat itu Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Kendaraan Truck No.Pol: AD-9946-CF, merk Isuzu, warna Putih, tahun pembuatan 2013 dari arah Barat menuju ke arah Timur dengan kecepatan sekitar + 40 km/jam dan berada pada posisi gigi proseneling 4 (empat); ? Bahwa pada saat yang bersamaan MISNADI yang sedang memberhentikan dan memarkir 1 (satu) unit Kendaraan Truck No.Pol : L-8051-AH yang dikendarainya di sebelah utara bahu jalan raya dengan posisi kendaraan menghadap ke arah Timur dikarenakan kendaraan tersebut mengalami masalah, selanjutnya MISNADI bersama dengan NUR IMAM WILDAN HADI dan MOHAMMAD GUFRON turun dari kendaraan dan mengecek serta memperbaiki filter solar, setelah selesai memperbaikinya lalu MISNADI kembali menuju ke pintu pengemudi sebelah kanan sedangkan NUR IMAM WILDAN HADI dan MOHAMMAD GUFRON menuju ke pintu penumpang sebelah kiri, selanjutnya pada saat bersamaan Terdakwa datang dari arah Barat menuju ke arah Timur dengan mengemudikan 1 (satu) unit Kendaraan Truck No.Pol: AD-9946-CF, merk Isuzu, warna Putih, tahun pembuatan 2013, dengan kecepatan sekitar + 40 km/jam dan berada pada posisi gigi proseneling 4 (empat), kemudian pada jarak sekitar + 150 meter sebelum truk yang dikemudikan Terdakwa mendekati 1 (satu) unit Kendaraan Truck No.Pol : L-8051-AH yang diparkir oleh MISNADI tersebut, Terdakwa merasakan mengantuk dan kelelahan sehingga pandangan Terdakwa pada saat mengemudikan 1 (satu) unit Kendaraan Truck No.Pol: AD-9946-CF tersebut menjadi gelap dan setengah sadar, akan tetapi Terdakwa tetap memaksakan diri untuk tetap berkendara dan tidak memberhentikan Truk yang dikendarainya, selanjutnya 1 (satu) unit Kendaraan Truck No.Pol: AD-9946-CF yang dikendarai oleh Terdakwa hilang kendali dan menabrak dari arah belakang yang mengenai bagian belakang sebelah kanan Kendaraan Truck No.Pol : L-8051-AH yang menyebabkan Kendaraan Truck No.Pol : L-8051-AH terdorong dan terpental, lalu 1 (satu) unit Kendaraan Truck No.Pol: AD-9946-CF yang dikendarai oleh Terdakwa juga menabrak MISNADI yang pada saat itu baru membuka pintu sebelah kanan bagian pengemudi Truk sehingga menyebabkan MISNADI terdorong dan terpental serta benturan tersebut juga menyebakan NUR IMAM WILDAN HADI dan MOHAMMAD GUFRON mengalami benturan pada bagian kepala; ? Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang mengalami luka-luka dan seorang meninggal dunia, yaitu: ? NUR IMAM WILDAN HADI yang mengalami luka robek pada bagian wajah atas + 4 cm, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/306.2/431.203.7.1.7/III/2023 tertanggal 17 Maret 2023 atas nama NUR IMAM WILDAN HADI, yang ditandatangani oleh dr. RERY TIARA AMALIA DEWANTI selaku Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan. ? MOHAMMAD GUFRON yang mengalami luka robek pada kepala bagian belakang + 6 cm, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/306.3/431.203.7.1.7/III/2023 tertanggal 17 Maret 2023 atas nama MUHAMMAD GUFRON, yang ditandatangani oleh dr. RERY TIARA AMALIA DEWANTI selaku Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan. ? MISNADI yang mengalami luka robek di kepala atas + 5 cm, luka lecet di muka, luka robek di tangan sebelah kanan + 10 cm, luka robek di kaki kiri + 10 cm dan luka robek di betis kanan + 15 cm, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/306.1/431.203.7.1.7/III/2023 tertanggal 17 Maret 2023 atas nama MISNADI, yang ditandatangani oleh dr. RERY TIARA AMALIA DEWANTI selaku Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan. Kemudian luka-luka tersebut mengakibatkan MISNADI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 440/306.1/431.302.7.1.7/2023 tertanggal 17 Maret 2023 atas nama MISNADI, yang ditandatangani oleh dr. RERY TIARA AMALIA DEWANTI selaku Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Bungatan. ? Bahwa perbuatan terdakwa tersebut juga menyebabkan 1 (satu) unit Kendaraan Truck No.Pol : L-8051-AH mengalami kerusakan pada pintu bak belakang sebelah kanan dan bak pojok belakang kanan pesok dengan perkiraan kerugian material sekitar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--- |