Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Para Tergugat I & II adalah Wanprestasi
- Menghukum Para Terguga tuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhnya sisa pinjaman kreditnya yaitu Pokok + Bunga + denda dan Biaya Perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 37.589.625,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan Bunga sebesar Rp. 11.737.500,-(Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), Serta denda Keterlambatan sebesar Rp. 352.125,- (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) dan Biaya Perkara sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) ,selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan ataud iberitahukan.
- Para Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusanini yang berkekuatan Hukum tetap, makakami mohon kepada Ketua Pengadilan Situbondo untuk memberi perintah melakukan eksekusi barang jaminan dan dilakukan lelang melalui KPKNL Jember dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit para tergugat kepada penggugat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |