Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2018/PN Sit Moh. Heriyanto, S.H. Agus Nadi Alias Agus Bin Misnadin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2501/O.5.39/Ep.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Moh. Heriyanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Nadi Alias Agus Bin Misnadin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa AGUS NADI Als. AGUS Bin MISNADIN pada hari sabtu tanggal 22 September 2018 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan September tahun 2018, bertempat di pinggir jalan Kp. Pareyaan Desa Sopet Kec. Jangkar Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari sabtu tanggal 22 September 2018 sekira jam 09.00 WIB terdakwa berangkat dari wongsorejo Kab. Banyuwangi dengan membawa 3 (tiga) buah kunci “T” dengan maksud akan digunakan alat untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan angkutan umum dan terdakwa turun dari angkutan umum dimaksud didaerah soped Kac. Jangkar Kab. Situbondo. Selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit S / NF 100 No. Pol N 5184 XD warna hitam silver sedang parkir di dipinggir jalan Kp. Pareyaan Desa Sopet Kec. Jangkar Kab. Situbondo dalam keadaan terkunci stir kemudian terdakwa tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi Haenur Rasyid Als. Pak Yayan langsung mengambil sepeda motor dimaksud dengan cara terdakwa memasukkan kunci “T” miliknya kelubang kunci kontak sepeda motor tersebut setelah itu terdakwa berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah banyuwangi dengan maksud untuk dijual.
  • Atas kejadian tersebut saksi Haenur Rasyid Als. Pak Yayan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya