Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Sit SUPARMAN 1.JOHARIS
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Situbondo
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 24 Des. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUPARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO SUSILOSUPARMAN
Tergugat
NoNama
1JOHARIS
2PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzisPT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Situbondo
2EDY WIJOYO, S.H.JOHARIS
3M. ALI MUSTOFA, S.H.JOHARIS
Turut Tergugat
NoNama
1KARTUJO
2SAIDAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDY WIJOYO, S.H.KARTUJO
2EDY WIJOYO, S.H.SAIDAH
3M. ALI MUSTOFA, S.H.KARTUJO
4M. ALI MUSTOFA, S.H.SAIDAH
Nilai Sengketa(Rp) 915.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang berdiri sebuah rumah dan warung diatasnya yang terletak di Kp. Tengah RT 01 RW 04 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sebagaimana terdaftar dalam SHM no 678 seluas 957 m2 atas nama JOHARIS (TERGUGAT I) dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara    : Perum Pengairan
  • Sebelah Timur   : Pekarangan Sujarwo
  • Sebelah Selatan       : H. Junaidi
  • Sebelah Barat    : Jalan Desa Cerme
  1. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian Jual Beli tertanggal 23 Juni 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I atas sebidang tanah yang berdiri dua rumah dan warung di atasnya yang terletak di Kp. Tengah RT 01 RW 04 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sebagaimana terdaftar dalam SHM no 678 seluas 957 m2 atas nama JOHARIS(TERGUGAT I) dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara    : Perum Pengairan
  • Sebelah Timur   : Pekarangan Sujarwo
  • Sebelah Selatan       : H. Junaidi
  • Sebelah Barat    : Jalan Desa Cerme
  1. Menyatakan secara hukum Perbuatan TERGUGAT I merupakan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan PENGGUGAT
  2. Menyatakan perjanjian Jual Beli tertanggal 23 Juni 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I atas sebidang tanah yang berdiri dua rumah dan satu warung di atasnya yang terletak di Kp. Tengah RT 01 RW 04 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sebagaimana terdaftar dalam SHM no 678 seluas 957 m2 atas nama JOHARIS (TERGUGAT I) dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara    : Perum Pengairan
  • Sebelah Timur   : Pekarangan Sujarwo
  • Sebelah Selatan       : H. Junaidi
  • Sebelah Barat    : Jalan Desa Cerme

Dinyatakan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dibatalkan;

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 915.000.000,- (Sembilan Ratus Lima Belas Juta Rupiah).
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 8.300.000,- (Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoorerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IImembayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak