Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2022/PN Sit |
Tanggal Surat |
Jumat, 24 Des. 2021 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOKO SUSILO | SUPARMAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | JOHARIS | 2 | PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Situbondo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdul Azis | PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Situbondo | 2 | EDY WIJOYO, S.H. | JOHARIS | 3 | M. ALI MUSTOFA, S.H. | JOHARIS |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDY WIJOYO, S.H. | KARTUJO | 2 | EDY WIJOYO, S.H. | SAIDAH | 3 | M. ALI MUSTOFA, S.H. | KARTUJO | 4 | M. ALI MUSTOFA, S.H. | SAIDAH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
915.000.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang berdiri sebuah rumah dan warung diatasnya yang terletak di Kp. Tengah RT 01 RW 04 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sebagaimana terdaftar dalam SHM no 678 seluas 957 m2 atas nama JOHARIS (TERGUGAT I) dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Perum Pengairan
- Sebelah Timur : Pekarangan Sujarwo
- Sebelah Selatan : H. Junaidi
- Sebelah Barat : Jalan Desa Cerme
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian Jual Beli tertanggal 23 Juni 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I atas sebidang tanah yang berdiri dua rumah dan warung di atasnya yang terletak di Kp. Tengah RT 01 RW 04 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sebagaimana terdaftar dalam SHM no 678 seluas 957 m2 atas nama JOHARIS(TERGUGAT I) dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Perum Pengairan
- Sebelah Timur : Pekarangan Sujarwo
- Sebelah Selatan : H. Junaidi
- Sebelah Barat : Jalan Desa Cerme
- Menyatakan secara hukum Perbuatan TERGUGAT I merupakan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan PENGGUGAT
- Menyatakan perjanjian Jual Beli tertanggal 23 Juni 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I atas sebidang tanah yang berdiri dua rumah dan satu warung di atasnya yang terletak di Kp. Tengah RT 01 RW 04 Desa Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sebagaimana terdaftar dalam SHM no 678 seluas 957 m2 atas nama JOHARIS (TERGUGAT I) dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Perum Pengairan
- Sebelah Timur : Pekarangan Sujarwo
- Sebelah Selatan : H. Junaidi
- Sebelah Barat : Jalan Desa Cerme
Dinyatakan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dibatalkan;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 915.000.000,- (Sembilan Ratus Lima Belas Juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 8.300.000,- (Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoorerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IImembayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |