Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2020/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Lutfillah Habibi Alias Lutfi Bin Sahrudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1913/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lutfillah Habibi Alias Lutfi Bin Sahrudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.Lutfillah Habibi Alias Lutfi Bin Sahrudi
2Musram Doso, S.H., M.H.Lutfillah Habibi Alias Lutfi Bin Sahrudi
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa LUTFILAH HABIBI AliasLUTFI Bin SAHRUDI pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar pukul 20.46 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2020, bertempat dirumah terdakwa Kp. Air Sonok RT. 01 RW. 02 Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA)sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Situbondo, mengadakan agenda tahunan yaitu tes calon warga di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, pada hari minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 07.00 WIB. Selanjutnya sekitar pada pukul 13.00 WIB, kegiatan tes calon warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut selesai dan para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan acara konvoi dengan tujuan ke pantai pathek. Pada saat para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sampai di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Tribungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa setelah terjadi bentrok antara anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan warga setempat, Terdakwa berinisiatif untuk membuat Voice note (Catatan suara) dan menulis Chat via Whatsaap terkait adanya beberapa orang Perguruan Pencak Silat NU Pagar Nusa (PN) Kab. Situbondo yang mendatangi Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Selanjutnya dengan menggunakan Handphone merk Huawai model CRO-L22 warna merah Gold dengan No. IMEI 867026038224058, 867026038244056 dengan Simcard Telkomsel nomor 085232632998, Terdakwa membuat Voice note (Catatan suara) dan menulis chat via Whatsaap dengan menggunakan aplikasi Whatsapp. Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang berupa chat via Whatsaap dan membuat Voice note (Catatan suara) yang dibuatnya tersebut ke grup Whatsapp Ketua Ranting PSHT Situbondo dengan kata-kata sebagai berikut :
  1. Voice note (Catatan suara) “sudah mulai ada pergerakan” (Pak Tenggi, 20.46 WIB)
  2. Voice note (Catatan suara) “ok sementara sudah kondusif tapi tetap siaga” (Pak Tenggi, 20.50)
  3. Chat Via Whatsaap “pn banser” (Pak tenggi, 21.17 WIB)
  4. Chat Via Whatsaap “kabar terkini...beberapa orang beratribut PN sliweran didepan Padepokan..bolak balik (Pak tenggi, 00.10 WIB)”
  • Bahwa terdakwa juga menyebarkan informasi yang berupa Voice note (Catatan suara) dan menulis chat via aplikasi Whatsaap terkait adanya beberapa orang Perguruan Pencak Silat NU Pagar Nusa (PN) Kab. Situbondo yang mendatangi Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kepada saksi Eko Gusanto, saksi Suyanto dan saksi Supriyadi.
  • Bahwa setelah Terdakwa menyebarkan Voice note (Catatan suara) yang dibuatnya dan menulis chat via aplikasi Whatsaap ke grup Whatsapp Ketua Ranting PSHT Situbondo, kemudian para anggota yang tergabung dalam grup Ketua Ranting PSHT Situbondo membaca isi dari Voice note (Catatan suara) dan chat via aplikasi Whatsaap yang dikirim oleh Terdakwa. Informasi dari Voice note (Catatan suara) dan chat via aplikasi Whatsaap yang disebarkan oleh Terdakwa ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), terhadap Perguruan Pencak Silat NU Pagar Nusa (PN) Kab. Situbondo. Sehingga berdasarkan informasi yang berupa Voice note (Catatan suara) dan chat via aplikasi Whatsaap yang disebarkan oleh Terdakwa tersebut, membuat para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Situbondo yang tergabung dalam grup tersebut, sekaligus para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di luar wilayah Cabang Situbondo, terprovokasi hingga melakukan aksi balas dendam, dengan cara melakukan kekerasan, pengerusakan, dan pembakaran, terhadap rumah, toko, warung, kios, dan mobil milik warga yang berada di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dan Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo pada tanggal 10 Agustus 2020.
  • Bahwa saksi Desta Tery Indrayana selaku Sekretaris Perguruan Pencak Silat NU Pagar Nusa (PN) Kab. Situbondo menjelaskan tidak ada anggota Perguruan Pencak Silat NU Pagar Nusa (PN) Kab. Situbondo yang mendatangi Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kab. Situbondo.
  • Bahwa benar Voice note (Catatan suara) dan Chat Via Whatsaap yang dilakukan oleh terdakwa sebagai mana diatas, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 7779/FKF/2020 Tanggal 14 September 2020, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Drs. JOKO SISWANTO, M.T., AGUS SANTOSA, S.T., dan SETYADI ARI MURTOPO, S.H., berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. 1108/2020/FKF,  berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Huawai model CRO-L22 warna merah Gold dengan No. IMEI 867026038224058, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa Chats Whatsapp messages dari grup “KETUA RANTING PSHT-CB.ST’ DAN “PADEPOKAN PSHT SITUBONDO” yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa LUTFILAH HABIBI Alias LUTFI Bin SAHRUDI pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar pukul 20.46 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2020, bertempat dirumah terdakwa Kp. Air Sonok RT.01 RW.02 Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Situbondo, mengadakan agenda tahunan yaitu tes calon warga di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, pada hari minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 07.00 WIB. Selanjutnya sekitar pada pukul 13.00 WIB, kegiatan tes calon warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut selesai dan para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan acara konvoi dengan tujuan ke pantai pathek. Pada saat para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sampai di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Tribungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa setelah terjadi bentrok antara anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan warga setempat, Terdakwa berinisiatif untuk membuat Voice note (Catatan suara) dan menulis Chat via Whatsaap terkait adanya beberapa orang Perguruan Pencak Silat NU Pagar Nusa (PN) Kab. Situbondo yang mendatangi Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Selanjutnya dengan menggunakan Handphone merk Huawai model CRO-L22 warna merah Gold dengan No. IMEI 867026038224058, 867026038244056 dengan Simcard Telkomsel nomor 085232632998, Terdakwa membuat Voice note (Catatan suara) dan menulis chat via Whatsaap dengan menggunakan aplikasi Whatsapp. Terdakwa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana yang berupa chat via Whatsaap dan membuat Voice note (Catatan suara) yang dibuatnya tersebut ke grup Whatsapp Ketua Ranting PSHT Situbondo dengan kata-kata sebagai berikut :
  1. Voice note (Catatan suara) “sudah mulai ada pergerakan” (Pak Tenggi, 20.46 WIB)
  2. Voice note (Catatan suara) “ok sementara sudah kondusif tapi tetap siaga” (Pak Tenggi, 20.50)
  3. Whatsaap “pn banser” (Pak tenggi, 21.17 WIB)
  4. Whatsaap “kabar terkini...beberapa orang beratribut PN sliweran didepan Padepokan..bolak balik (Pak tenggi, 00.10 WIB)”
  • Bahwa terdakwa juga menyebarkan informasi yang berupa Voice note (Catatan suara) dan menulis chat via aplikasi Whatsaap terkait adanya beberapa orang Perguruan Pencak Silat NU Pagar Nusa (PN) Kab. Situbondo yang mendatangi Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kepada saksi Eko Gusanto, saksi Suyanto dan saksi Supriyadi.
  • Bahwa setelah Terdakwa menyebarkan Voice note (Catatan suara) yang dibuatnya dan menulis chat via aplikasi Whatsaap ke grup Whatsapp Ketua Ranting PSHT Situbondo, kemudian para anggota yang tergabung dalam grup Ketua Ranting PSHT Situbondo membaca isi dari Voice note (Catatan suara) dan chat via aplikasi Whatsaap yang dikirim oleh Terdakwa. Informasi dari Voice note (Catatan suara) dan chat via aplikasi Whatsaap yang disebarkan oleh Terdakwa menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, terhadap warga Perguruan Pencak Silat NU Pagar Nusa (PN) Kab. Situbondo. Sehingga berdasarkan informasi yang berupa Voice note (Catatan suara) dan chat via aplikasi Whatsaap yang disebarkan oleh Terdakwa tersebut, membuat para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Situbondo yang tergabung dalam grup tersebut, sekaligus para anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di luar wilayah Cabang Situbondo, terprovokasi hingga melakukan perbuatan pidana yang berupa aksi balas dendam, dengan cara melakukan kekerasan, pengerusakan, dan pembakaran, terhadap rumah, toko, warung, kios, dan mobil milik warga yang berada di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, dan Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo pada tanggal 10 Agustus 20202020.
  • Bahwa saksi Desta Tery Indrayana selaku Sekretaris Perguruan Pencak Silat NU Pagar Nusa (PN) Kab. Situbondo menjelaskan tidak ada anggota Perguruan Pencak Silat NU Pagar Nusa (PN) Kab. Situbondo yang mendatangi Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kab. Situbondo.

  • Bahwa benar Voice note (Catatan suara) dan Chat Via Whatsaap yang dilakukan oleh terdakwa sebagai mana diatas, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 7779/FKF/2020 Tanggal 14 September 2020, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Drs. JOKO SISWANTO, M.T., AGUS SANTOSA, S.T., dan SETYADI ARI MURTOPO, S.H., berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut  :
  1. 1108/2020/FKF,  berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Huawai model CRO-L22 warna merah Gold dengan No. IMEI 867026038224058, adalah benar ditemukan data pada mobile phone memory yang berupa Chats Whatsapp messages dari grup “KETUA RANTING PSHT-CB.ST’ DAN “PADEPOKAN PSHT SITUBONDO” yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya