Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki 1.SATRIYA
2.AISAH
3.TORADIN
4.EBENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Riski MuflihunPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki
Tergugat
NoNama
1SATRIYA
2AISAH
3TORADIN
4EBENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.494.112,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 76.494.112,00  (Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Belas Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 70.550.000,00 (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 5.944.112,00 (Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Dua Belas Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak