Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dan ARIE ARDIYANTO atas 3 (tiga) bidang tanah tegal masing masing adalah :
- Tanah tegal Petok/Koher No. 489 Persil No. 55 blok D.II dengan Luas 2.750 M2, yang terletak di Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dibeli pada tanggal 20 Juli 2011, dengan batas batas :
Sebelah Utara : Tanah Tegal atas nama Sulistiyo
Sebelah Timur : Tanah Tegal atas nama Sulistiyo
Sebelah Selatan : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
Sebelah Barat : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
- Tanah tegal Petok/Koher No. 485 Persil No. 16 blok D.II dengan Luas 8.050 M2, yang terletak di Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dibeli pada tanggal 25 Juli 2011 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Tegal Suwarji
Sebelah Timur : Tanah Negara
Sebelah Selatan : Tanah Tegal Kus
Sebelah Barat : Tanah Tegal Arwani;
- Tanah tegal Petok/Koher No. 223 Persil No. 37 blok D.II dengan Luas 2.730 M2 , yang terletak di Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dibeli pada tanggal 15 Juli 2011 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Tegal P. Sisi
Sebelah Timur : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
Sebelah Selatan : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
Sebelah Barat : Tanah Tegal Samina;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT pemilik yang sah atas :
- OBYEK SENGKETA I Sebidang Tanah tegal Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 153 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00243/Sliwung/2011, dengan luas 2.833 M2 (dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi), atas nama pemegang hak SULISTIYO, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Tegal atas nama Sulistiyo
Sebelah Timur : Tanah Tegal atas nama Sulistiyo
Sebelah Selatan : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
Sebelah Barat : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
Yang berasal dari Petok/Koher No. 489 Persil No. 55 Blok D.II Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo;
- OBYEK SENGKETA II Sebidang Tanah tegal Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 152 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00242/Sliwung/2011 dengan luas 7.781 M2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi), atas nama pemegang hak IYON MULYONO, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Tegal Suwarji
Sebelah Timur : Tanah Negara
Sebelah Selatan : Tanah Tegal Kus
Sebelah Barat : Tanah Tegal Arwani
Yang berasal dari Petok/Koher No. 485 Persil No. 16 Klas D.II Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo;
- OBYEK SENGKETA III Sebidang Tanah tegal Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 155 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00245/Sliwung/2011 dengan luas 2.578 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi), atas nama pemegang hak ISMAIL (in Casu TERGUGAT III) dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Tegal P. Sisi
Sebelah Timur : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
Sebelah Selatan : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
Sebelah Barat : Tanah Tegal Samina
Yang berasal dari Petok/Koher No. 223 Persil No. 37 Klas D.II, Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
- Menyatakan AKTA DADING (Kesepakatan Perdamaian) nomor 9/PDT.G/2022/PN.SIT tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Peralihan Hak jual beli atas OBYEK SENGKETA I berupa Sebidang tanah tegal dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 153 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00243/Sliwung/2011, dengan luas 2.833 M2 (dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi) antara TERGUGAT I (SULISTIYO) dengan TERGUGAT IV (EMILIA SALLY), tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Peralihan Hak jual beli atas OBYEK SENGKETA II berupa Sebidang tanah tegal dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 152 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00242/Sliwung/2011 dengan luas 7.781 M2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi)antara TERGUGAT II (IYON MULYONO) dengan TERGUGAT IV (EMILIA SALLY), tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Peralihan Hak jual beli atas OBYEK SENGKETA III berupa Sebidang tanah tegal dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 155 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00245/Sliwung/2011 dengan luas 2.578 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi) antara TERGUGAT III (ISMAIL) dengan TERGUGAT V (YANUAR CHRISTIAN ARDIANTO) tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli nomor 39/2023 tanggal 15/5/2023 yang dikeluarkan oleh PPAT BENNY HARDIANTO GUNAWAN S.H.,M.KN adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli nomor 38/2023 tanggal 15/5/2023 yang dikeluarkan oleh PPAT BENNY HARDIANTO GUNAWAN S.H.,M.KN adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Akta Jual Beli nomor 35/2023 tanggal 11/5/2023 yang dikeluarkan oleh PPAT BENNY HARDIANTO GUNAWAN S.H.,M.KN adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertipikat Pengganti (SHM) nomor 153/Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, atas nama EMILIA SALLY tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku;
- Menyatakan Sertipikat Pengganti (SHM) nomor 152/Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, atas nama EMILIA SALLY tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku;
- Menyatakan Sertipikat Pengganti (SHM) nomor 155/Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atas nama YANUAR CHRISTIAN ARDIANTO tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik asal (SHM) No. 153 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00243/Sliwung/2011, dengan luas 2.833 M2 (dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi) atas nama pemegang hak SULISTIYO, adalah sah dan berlaku;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik asal (SHM) No. 152 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00242/Sliwung/2011 dengan luas 7.781 M2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama pemegang hak IYON MULYONO adalah sah dan berlaku;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik asal (SHM) No. 155 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00245/Sliwung/2011 dengan luas 2.578 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama pemegang hak ISMAIL adalah sah dan berlaku;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk melakukan peralihan hak kepada PENGGUGAT di hadapan pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terhadap :
- OBYEK SENGKETA I, Sebidang tanah tegal dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 153 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00243/Sliwung/2011, dengan luas 2.833 M2 (dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi), atas nama pemegang hak SULISTIYO;
- OBYEK SENGKETA II, Sebidang tanah tegal dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 152 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00242/Sliwung/2011 dengan luas 7.781 M2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi), atas nama pemegang hak IYON MULYONO;
- OBYEK SENGKETA III, Sebidang tanah tegal dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 155 Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Surat ukur nomor 00245/Sliwung/2011 dengan luas 2.578 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi), atas nama pemegang hak ISMAIL;
Apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak melaksanakannya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka putusan ini dapat dijadikan dasar peralihan hak atas OBYEK SENGKETA I, OBYEK SENGKETA II dan OBYEK SENGKETA III kepada PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT dapat bertindak menurut hukum mengajukan balik nama kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo berdasarkan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang ganti kerugian pada PENGGUGAT sebesar Rp.553.000.000,00 (lima ratus lima puluh tiga juta rupiah) secara langsung dan tunai sejak putusan perkara ini dibacakan;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa dari PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|