Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2018/PN Sit. Sofi Yuliana, S.H. Adi Purwanto bin Muhati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-936/O.5.39/Euh.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Purwanto bin Muhati[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwaADI PURWANTO bin MUHATI pada hari Sabtu tanggal  17 Februari 2018 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di pembenihan Ikan Kerapu SBB- 89  di Dsn Tegal mulya DS. Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatandan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Abdul Jalil dan Baizi mendatangi terdakwa, sesampainya ditempat tersebut saksi Abdul Jalil dan Baizi bertemu dengan saksi IMAM dan MISRAWI kemudian saksi Abdul Jalil membeli pil warna putih dengan logo Y pada terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus yang dibungkus dengan kertas rokok warna coklat masing-masing bungkus isi 5 butirdengan harga Rp. 50.000,- lalu saksi Abdul Jalil mengambil 2 bungkus pil warna putih dengan logo Y yang 2 (dua) bungkus di masukkan kedalam saku celannyasedangkan 2 bungkusdititip pada terdakwa, namunbeberapa menit kemudiansaksi Hendro Efendi dan saksi Sigit Haryo Saputra yang merupakan aparat kepolisian mendatangi tempat tersebut kemudian saksi Abdul Jalil, Baizi, Imam, Misrawi dan terdakwa disuruh berdiri dan ketika dilakukan penggeledahan didalam saku celana saksi Abdul Jalil diketemukan 2 (dua) bungkus pil warna putih dengan logo Y yang dibungkus kertas rokok warna coklat yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa kemudian dibawah Karpet depan TV  diketemukan 11 (sebelas) Bungkus pil warna putih dengan logo Y yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna coklat masing-masing bungkus berisi 5 butir dan ada yang 4 butirdengan jumlah keseluruhan sebanyak 52 butirserta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- yang merupakan hasil uang penjualan.
  • Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan bahwa saksi Abdul Jalil memperoleh pil warna putih dengan logo Y tersebut dengan cara membeli dari terdakwa dan terdakwa mengedarkanpil warna putih dengan logo Y tersebut dilakukan +  3 (tiga) bulan diperoleh dengan cara membeli pada FIKI dengan jumlah 100  butir seharga Rp. 150.000,- dan terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan logo Y tersebut dengan cara dijual perbungkus antara 4 butir dan 5 butir seharga Rp. 10.000,- dan keuntungan terdakwa menjual pil warna putih dengan logo Y tersebut antara Rp, 50.000,-  s/d Rp. 70.000,-.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil warna putih dengan logo Y dengan cara menjual tanpa memiliki kewenangan serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 2225/NOF/2018 tanggal 08 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
  1. Nomor 1993/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- BahwaterdakwaADI PURWANTO bin MUHATI pada hari Sabtu tanggal  17 Februari 2018 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di pembenihan Ikan Kerapu SBB- 89  di Dsn Tegal mulya DS. Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondoatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Abdul Jalil dan Baizi mendatangi terdakwa, sesampainya ditempat tersebut saksi Abdul Jalil dan Baizi bertemu dengan saksi IMAM dan MISRAWI kemudian saksi Abdul Jalil membeli pil warna putih dengan logo Y pada terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus yang dibungkus dengan kertas rokok warna coklat masing-masing bungkus isi 5 butirdengan harga Rp. 50.000,- lalu saksi Abdul Jalil mengambil 2 bungkus pil warna putih dengan logo Y yang 2 (dua) bungkus di masukkan kedalam saku celannya sedangkan 2 bungkusdititip pada terdakwa, namun beberapa menit kemudiansaksi Hendro Efendi dan saksi Sigit Haryo Saputra yang merupakan aparat kepolisian mendatangi tempat tersebut kemudian saksi Abdul Jalil, Baizi, Imam, Misrawi dan terdakwa disuruh berdiri dan ketika dilakukan penggeledahan didalam saku celana saksi Abdul Jalil diketemukan 2 (dua) bungkus pil warna putih dengan logo Y yang dibungkus kertas rokok warna coklat yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa kemudian dibawah Karpet depan TV  diketemukan 11 (sebelas) Bungkus pil warna putih dengan logo Y yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna coklat masing-masing bungkus berisi 5 butir dan ada yang 4 butirdengan jumlah keseluruhan sebanyak 52 butir serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- yang merupakan hasil uang penjualan.
  • Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan bahwa saksi Abdul Jalil memperoleh pil warna putih dengan logo Y tersebut dengan cara membeli dari terdakwa dan terdakwa mengedarkanpil warna putih dengan logo Y tersebut dilakukan +  3 (tiga) bulan diperoleh dengan cara membeli pada FIKI dengan jumlah 100  butir seharga Rp. 150.000,- dan terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan logo Y tersebut dengan cara dijual perbungkus antara 4 butir dan 5 butir seharga Rp. 10.000,- dan keuntungan terdakwa menjual pil warna putih dengan logo Y tersebut antara Rp, 50.000,-  s/d Rp. 70.000,-.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil warna putih dengan logo Y dengan cara menjual tanpa memiliki ijin edar.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 2225/NOF/2018 tanggal 08 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
  1. Nomor 1993/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya