Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI Bin ABDUL GANI sejak bulan Pebruari 2018 s/d April 2018 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2018 bertempat dikantor CV. Sri Kencono yang beralamat di Jln. Raya Banyuwangi Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI Bin ABDUL GANI merupakan karyawan sales marketing minuman pada CV. Sri Kencono yang beralamat di Jln. Raya Banyuwangi, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sejak tahun 2016 sampai dengan bulan april tahun 2018 dengan gaji pokok sebesar Rp. 1.617.000,- perbulan ditambah tunjangan uang makan, uang bensin dan uang sewa sepeda motor sebesar Rp. 626.600,- pebulan, terdakwa selaku sales merketing bagian minuman bertugas mengorder barang CV. Sri Kencono ke toko-toko pelanggan berdasarkan permintaan yang dicatat oleh terdakwa di dalam HP Android, yang kemudian pada sore harinya dilaporkan kebagian admin untuk dibuatkan faktur penjualan, selanjutnya bagian gudang menyiapkan barang sesuai faktur yang dibuat oleh bagian admin dan keesokan harinya barang pesanan tersebut oleh sopir diantar pada toko pelanggan dengan disertai faktur rangkap 2 (dua) berwarna merah dan putih, apabila toko melakukan pembayaran tunai maka sopir akan menyerahkan faktur berwarna putih dan apabila toko melakukan pembayaran dengan kredit maka sopir akan menyerahkan faktur berwarna merah, setelah barang diserahkan pemilik toko kemudian sopir menyerahkan 1 (satu) lembar faktur penjualan baik berwarna merah atau putih kepada bagian admin dan pembayaran dengan cara kredit CV. Sri Kencono memberikan tenggang waktu jatuh tempo selama 14 (empat belas hari), selanjutnya tugas terdakwa melakukan penagihan terhadap toko yang memiliki tanggungan kredit pada CV Sri Kencono yang kemudian uang hasil penagihan tersebut oleh terdakwa diserahkan pada bagian admin keuangan.
- Bahwa pada bulan Februari 2018 SAMSUL (belum tertangkap) bertemu dengan terdakwa dan Samsul meminta tolong kepada terdakwa untuk mengorder barang pada CV. Sri Kencono, kemudian terdakwa mengajukan orderan barang yang diajukan Samsul kepada CV. Sri Kencono, selanjutnya CV. Sri Kencono mengeluarkan faktur dan barang sesuai dengan faktur yang diajukan terdakwa yang diantaranya mengatasnamakan toko-toko fiktif yang telah diketahui oleh terdakwa dan Samsul, setelah barang siap dikirim selanjutnya Moh Yasid Indra Alfa selaku sopir menanyakan kepada terdakwa kemana barang tersebut akan dikirim kemudian terdakwa menjawab barang tersebut adalah pesanan SAMSUL kemudian sopir menghubungi Samsul dan barang tersebut diterima oleh Samsul, setelah barang diterima Samsul kemudian faktur penjualan tersebut ditandatangani oleh Samsul.
- Bahwa sopir CV. Sri Kencono mengirim barang pada Samsul berdasarkan faktur yang diajukan oleh terdakwa telah dilakukan sejak bulan Februari 2018 hingga bulan April 2018 dengan faktur nama toko yang berbeda yaitu toko MATAHARI, toko DEWI, toko SENANG, toko RINA, toko A. 12, toko RINI BANGKIT, toko AL MUSTOFA, toko CANDRA, toko YUSAM dan toko ANUGRAH.
- Bahwa setelah jatuh tempo SAMSUL tidak melakukan pembayaran pada CV. Sri Kencono kemudian dilakukan pengecekan oleh pihak CV. Sri Kencono terhadap faktur yang diajukan oleh terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan kemudian diketahui bahwa faktur yang diajukan oleh terdakwa terdapat nama toko fiktif dan pengorderannya juga fiktif dan ada pula nama toko benar-benar ada seperti nama toko yang tertera pada faktur namun toko tersebut tidak mengorder barang pada CV. Sri Kencono, dan faktur yang diajukan oleh terdakwa dengan mencantumkan nama-nama toko tersebut oleh terdakwa kirimkan kepada toko ALMUSTOFA milik SAMSUL dan faktur tersebut oleh terdakwa tandatangani sendiri dan distempel dengan stempel yang sudah disiapkan oleh SAMSUL.
- Bahwa nama toko yang benar ada, namun pengorderannya kepada CV SRI KENCONO fiktif yaitu :
- Toko DEWI
- Toko SENANG
- Toko RINA
- Toko A. 12
- Toko RINI BANGKIT
- Sedangkan nama toko fiktif dan pengorderan barangnya kepada CV. SRI KENCONO juga fiktif yaitu :
- Toko AL MUSTOFA
- Toko CANDRA
- Toko YUSAM
- Toko ANUGRAH
- Sehingga keuangan milik CV Sri Kencono yang belum terbayarkan / terselesaikan berdasarkan faktur yang diajukan terdakwa sbb :
- (KOLOM TABEL TIDAK BISA DI COPY LIHAT)
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI Bin ABDUL GANI sejak bulan Pebruari 2018 s/d April 2018 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2018 bertempat dikantor CV. Sri Kencono yang beralamat di Jln. Raya Banyuwangi Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI Bin ABDUL GANI merupakan karyawan sales marketing minuman pada CV. Sri Kencono yang beralamat di Jln. Raya Banyuwangi, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo sejak tahun 2016 sampai dengan bulan april tahun 2018 dengan gaji pokok sebesar Rp. 1.617.000,- perbulan ditambah tunjangan uang makan, uang bensin dan uang sewa sepeda motor sebesar Rp. 626.600,- pebulan, terdakwa selaku sales merketing bagian minuman bertugas mengorder barang CV. Sri Kencono ke toko-toko pelanggan berdasarkan permintaan yang dicatat oleh terdakwa di dalam HP Android, yang kemudian pada sore harinya dilaporkan kebagian admin untuk dibuatkan faktur penjualan, selanjutnya bagian gudang menyiapkan barang sesuai faktur yang dibuat oleh bagian admin dan keesokan harinya barang pesanan tersebut oleh sopir diantar pada toko pelanggan dengan disertai faktur rangkap 2 (dua) berwarna merah dan putih, apabila toko melakukan pembayaran tunai maka sopir akan menyerahkan faktur berwarna putih dan apabila toko melakukan pembayaran dengan kredit maka sopir akan menyerahkan faktur berwarna merah, setelah barang diserahkan pemilik toko kemudian sopir menyerahkan 1 (satu) lembar faktur penjualan baik berwarna merah atau putih kepada bagian admin dan pembayaran dengan cara kredit CV. Sri Kencono memberikan tenggang waktu jatuh tempo selama 14 (empat belas hari), selanjutnya tugas terdakwa melakukan penagihan terhadap toko yang memiliki tanggungan kredit pada CV Sri Kencono yang kemudian uang hasil penagihan tersebut oleh terdakwa diserahkan pada bagian admin keuangan.
- Bahwa pada bulan Februari 2018 SAMSUL (belum tertangkap) bertemu dengan terdakwa dan Samsul meminta tolong kepada terdakwa untuk mengorder barang pada CV. Sri Kencono, kemudian terdakwa mengajukan orderan barang yang diajukan Samsul kepada CV. Sri Kencono, selanjutnya CV. Sri Kencono mengeluarkan faktur dan barang sesuai dengan faktur yang diajukan terdakwa yang diantaranya mengatasnamakan toko-toko fiktif yang telah diketahui oleh terdakwa dan Samsul, setelah barang siap dikirim selanjutnya Moh Yasid Indra Alfa selaku sopir menanyakan kepada terdakwa kemana barang tersebut akan dikirim kemudian terdakwa menjawab barang tersebut adalah pesanan SAMSUL kemudian sopir menghubungi Samsul dan barang tersebut diterima oleh Samsul, setelah barang diterima Samsul kemudian faktur penjualan tersebut ditandatangani oleh Samsul.
- Bahwa sopir CV. Sri Kencono mengirim barang pada Samsul berdasarkan faktur yang diajukan oleh terdakwa telah dilakukan sejak bulan Februari 2018 hingga bulan April 2018 dengan faktur nama toko yang berbeda yaitu toko MATAHARI, toko DEWI, toko SENANG, toko RINA, toko A. 12, toko RINI BANGKIT, toko AL MUSTOFA, toko CANDRA, toko YUSAM dan toko ANUGRAH.
- Bahwa setelah jatuh tempo SAMSUL tidak melakukan pembayaran pada CV. Sri Kencono kemudian dilakukan pengecekan oleh pihak CV. Sri Kencono terhadap faktur yang diajukan oleh terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan kemudian diketahui bahwa faktur yang diajukan oleh terdakwa terdapat nama toko fiktif dan pengorderannya juga fiktif dan ada pula nama toko benar-benar ada seperti nama toko yang tertera pada faktur namun toko tersebut tidak mengorder barang pada CV. Sri Kencono, dan faktur yang diajukan oleh terdakwa dengan mencantumkan nama-nama toko tersebut oleh terdakwa kirimkan kepada toko ALMUSTOFA milik SAMSUL dan faktur tersebut oleh terdakwa tandatangani sendiri dan distempel dengan stempel yang sudah disiapkan oleh SAMSUL.
- Bahwa nama toko yang benar ada, namun pengorderannya kepada CV SRI KENCONO fiktif yaitu :
- Toko MATAHARI
- Toko DEWI
- Toko SENANG
- Toko RINA
- Toko A. 12
- Toko RINI BANGKIT
- Sedangkan nama toko fiktif dan pengorderan barangnya kepada CV. SRI KENCONO juga fiktif yaitu :
- Toko AL MUSTOFA
- Toko CANDRA
- Toko YUSAM
- Toko ANUGRAH
- Sehingga keuangan milik CV Sri Kencono yang belum terbayarkan / terselesaikan berdasarkan faktur yang diajukan terdakwa sbb :
- (KOLOM TABEL TIDAK BISA DI COPY LIHAT)
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |