Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT secara keseluruhan ;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan serta surat yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII  yang berkaitan dengan PENGGUGAT  sebagai Anggota PARTAI DEMOKRAT dan sebagai Anggota DPRD KABUPATEN SITUBONDO periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum ;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII   untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PARTAI DEMOKRAT dan sebagai Anggota DPRD KABUPATEN SITUBONDO periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan diatas harta benda milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII  baik benda tetap maupun benda tidak tetap ;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII    melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daadâ€ÂÂ) ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan TERGUGAT I terkait penerbitan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 02/SK/DPP.PD/I/2017, Tanggal 24 Januari 2017 TENTANG Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur atas nama SUNARDI (in casu PENGGUGAT) ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo Nomor : 003/DPC-PD/SIT/X/2016, tanggal 26 September 2016, perihal usulan pemecatan dan PAW sdr.SUNARDI, S.H., yang dikeluarkan oleh TERGUGAT III ;ÂÂÂ
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur, Nomor : 34/DPD.PD/JATIM/XI/2016, tanggal 21 November 2016, Perihal Usulan Penggantiann Antarwaktu Anggota DPRD dan Pencabutan Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat , yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat dari TERGUGAT III berupa  surat Usulan Pergantian Antar Waktu No. 021/DPC.PD.SIT/VI/2017, tanggal 14 Juni 2017, yang ditujukan kepada TERGUGAT IV ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat dari TERGUGAT IV berupa Surat Nomor : 170/255/431.100.3.2/2017, TANGGAL 10 JULI 2017, periha : PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU, yang ditujukan kepada TERGUGAT VI ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat dari TERGUGAT VI berupa  Surat Nomor : 173/SDM.13-SD/3512/KPU-Kab/VII/2017, tertanggal 12 JULI 2017, PERIHAL : PENYAMPAIAN NAMA PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN SITUBONDO DARI PARTAI DEMOKRAT , yang ditujukan kepada TERGUGAT IV ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat dari TERGUGAT VI berupa Surat Nomor : 170/345/431.100.3.2/2017 , tanggal 17 JULI 2017 , Perihal : PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN SITUBONDO DARI PARTAI DEMOKRAT , yang ditujukan kepada TERGUGAT V ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat dari TERGUGAT V kepada TERGUGAT VII berkaitan dengan usulan PAW PENGGUGAT sebagai anggota DPRD KABUPATEN SITUBONDO periode 2014-2019 ;
- Memerintahkan TERGUGAT I  untuk mencabut Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 02/SK/DPP.PD/I/2017, Tanggal 24 Januari 2017 TENTANG Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur atas nama SUNARDI (in casu PENGGUGAT) ;
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk mencabut surat Usulan Pergantian Antar Waktu No. 021/DPC.PD.SIT/VI/2017, tanggal 14 Juni 2017, yang ditujukan kepada TERGUGAT IV ;
- Memerintahkan TERGUGAT IV untuk mencabut Surat Nomor : 170/255/431.100.3.2/2017, TANGGAL 10 JULI 2017, periha : PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU, yang ditujukan kepada TERGUGAT VI ;
ÂÂÂ
- Memerintahkan TERGUGAT VI untuk mencabut Surat Nomor : 173/SDM.13-SD/3512/KPU-Kab/VII/2017, tertanggal 12 JULI 2017, PERIHAL : PENYAMPAIAN NAMA PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN SITUBONDO DARI PARTAI DEMOKRAT , yang ditujukan kepada TERGUGAT IV ;
- Memerintahkan TERGUGAT IV untuk mencabut Surat Nomor : 170/345/431.100.3.2/2017 , tanggal 17 JULI 2017 , Perihal : PENYAMPAIAN NAMA CALON PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN SITUBONDO DARI PARTAI DEMOKRAT , yang ditujukan kepada TERGUGAT V ;
- Memerintahkan TERGUGAT V untuk mencabut surat kepada TERGUGAT VII yang berkaitan dengan usulan PAW PENGGUGAT sebagai anggota DPRD KABUPATEN SITUBONDO periode 2014-2019 ;
- Menguatkan Putusan Provisi ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII     secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil terdiri dari :
a. Biaya Pendaftaran Panjar Perkara dan biaya administrative lainnya kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
b. Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 350.000.000,-(tiga ratus limah puluh juta rupiah) ;
- Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) ;
Total keseluruhan berjumlah Rp. 500.353.500.000,- (lima ratus milyar tiga lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- Menyatakan PENGGUGAT  adalah sah sebagai Anggota DPRD KABUPAEN SITUBONDO  periode 2014-2019 dari Partai Demokrat ;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V , TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan PENGGUGAT  seperti semula ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V , TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V , TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII  secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
Memohon putusan yang seadil-adilnya (“ex aequo et bonoâ€ÂÂ) ; |