Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Sit 1.IVAN PRADITYA PUTRA,SH
1.SURYANI, S.H.
MUHAMMAD HARITS SALAHUDDIN A alias HARIS bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3889/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
2IVAN PRADITYA PUTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HARITS SALAHUDDIN A alias HARIS bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : KESATU Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HARITS SALAHUDDIN A alias HARIS bin MUHAMMAD HALEK pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan dam Rt 05 Rw 03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------- • Bermula Saksi VENDI EKO P, bersama dengan saksi NURCHOLIS MADJID yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 20.20 Wib di Pinggir Jalan depan konter masuk kelurahan Dawuhan Kec. Situbondo Kab Situbondo telah mengamankan saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, kemudian melakukan praktik kefarmasian dengan menyerahkan Sediaan Farmasi berupa Obat Pil Trex kepada saksi ZEINOL alias SENOL (Informan) dan setelah dilakukan introgasi dan pengembangan bahwa saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah mendapatkan Pil Trex tersebut dari terdakwa. • Bahwa saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Pil Trex kepada terdakwa sebanyak 2 kali Pertama pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Memesan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) melalui Pesan Whatsap kemudian sekitar pukul 19.00 WIB mendatangi terdakwa yang sedang berjualan Es jus di pinggir Jalan Pemuda Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Kemudian terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dibungkus atau dikemas plastik biasa kepada saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Setelah menerima 100 (seratus) butir tablet Pil Trex dari Terdakwa, kemudian saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang sejumlah Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, Kedua pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menghubungi terdakwa melalui telvon dan bertanya ada tidaknya Pil Trex dan terdakwa menjawab “ada”, selanjutnya saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke tempat terdakwa berjualan Es Jus, kemudian berangkat bersama ke rumah nenek terdakwa yang beralamat di Lingkungan Dam Rt.05 Rw.03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah sampai, kemudian terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 500 (Lima ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dibungkus atau dikemas plastik biasa kepada saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Setelah menerima 500 (Lima ratus) butir tablet Pil Trex dari Terdakwa, kemudian saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang sejumlah Rp. 900.00,- (Sembilan ratus ribu rupiah); • Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Saksi VENDI EKO P, bersama dengan saksi NURCHOLIS MADJID dan Anggota Reskoba Lainnya mendatangi Warung Es Buah Milik terdakwa yang terletak di pinggir jalan pemuda kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah sampai di Warung Es Buah dan memastikan terdakwa yang telah menjual Pil Trex kepada saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Saksi VENDI EKO P, bersama dengan saksi NURCHOLIS MADJID mengamankan terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas butir) Pil Trex di Grobak Jus kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah nenek terdakwa yang beralamat di Lingkungan Dam Rt.05 Rw.03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan di damping oleh Ketua RT saksi IMAM BASRI alias PAK IMAM di temukan 200 (dua ratus) Butir Pil Trex yang disimpan di atas plafon kamar terdakwa kemudian di dapat keterangan dari terdakwa , Terdakwa mendapatkan Pil Trex tersebut dari JAKFAR , selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres situbondo guna proses lebih lanjut • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 05898/NOF/2024 Tanggal 08 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 18140/2024/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.—----------- A T A U KEDUA Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARITS SALAHUDDIN A alias HARIS bin MUHAMMAD HALEK pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan dam Rt 05 Rw 03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- • Bermula Saksi VENDI EKO P, bersama dengan saksi NURCHOLIS MADJID yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 20.20 Wib di Pinggir Jalan depan konter masuk kelurahan Dawuhan Kec. Situbondo Kab Situbondo telah mengamankan saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, kemudian melakukan praktik kefarmasian dengan menyerahkan Sediaan Farmasi berupa Obat Pil Trex kepada saksi ZEINOL alias SENOL (Informan) dan setelah dilakukan introgasi dan pengembangan bahwa saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah mendapatkan Pil Trex tersebut dari terdakwa. • Bahwa saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Pil Trex kepada terdakwa sebanyak 2 kali Pertama pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Memesan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) melalui Pesan Whatsap kemudian sekitar pukul 19.00 WIB mendatangi terdakwa yang sedang berjualan Es jus di pinggir Jalan Pemuda Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Kemudian terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dibungkus atau dikemas plastik biasa kepada saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Setelah menerima 100 (seratus) butir tablet Pil Trex dari Terdakwa, kemudian saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang sejumlah Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, Kedua pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menghubungi terdakwa melalui telvon dan bertanya ada tidaknya Pil Trex dan terdakwa menjawab “ada”, selanjutnya saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke tempat terdakwa berjualan Es Jus, kemudian berangkat bersama ke rumah nenek terdakwa yang beralamat di Lingkungan Dam Rt.05 Rw.03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, setelah sampai, kemudian terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dengan menyerahkan 500 (Lima ratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dibungkus atau dikemas plastik biasa kepada saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Setelah menerima 500 (Lima ratus) butir tablet Pil Trex dari Terdakwa, kemudian saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang sejumlah Rp. 900.00,- (Sembilan ratus ribu rupiah); • Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Saksi VENDI EKO P, bersama dengan saksi NURCHOLIS MADJID dan Anggota Reskoba Lainnya mendatangi Warung Es Buah Milik terdakwa yang terletak di pinggir jalan pemuda kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah sampai di Warung Es Buah dan memastikan terdakwa yang telah menjual Pil Trex kepada saksi DAFFODIL AL BINTANG PUTRA WISESA alias DAFO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Saksi VENDI EKO P, bersama dengan saksi NURCHOLIS MADJID mengamankan terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas butir) Pil Trex di Grobak Jus kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah nenek terdakwa yang beralamat di Lingkungan Dam Rt.05 Rw.03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan di damping oleh Ketua RT saksi IMAM BASRI alias PAK IMAM di temukan 200 (dua ratus) Butir Pil Trex yang disimpan di atas plafon kamar terdakwa kemudian di dapat keterangan dari terdakwa , Terdakwa mendapatkan Pil Trex tersebut dari JAKFAR , selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke polres situbondo guna proses lebih lanjut • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 05898/NOF/2024 Tanggal 08 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : • 18140/2024/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-

Pihak Dipublikasikan Ya