Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/PID.B/2013/PN.STB. | ANDY SASONGKO.SH.M.Hum. | SAIFUL BASRI Als. BASRI Bin H. MUSLEH. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2013 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/PID.B/2013/PN.STB. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29 ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN REG.PERK. NO: PDM- /STBD/02/2013
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa SAIFUL BASRI Als BASRI Bin H.MUSLEH, pada hari Sabtu tanggal 13 oktober 2012 pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2012, bertempat di Utara Kantor KAMLA Dusun Nyamplong Dusun Nyamplong Rt/Rw:02/03, Desa Sumber Manyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Awalnya TOLAK Als PAK SUM (Saksi korban) bersama sama dengan AHMAD Als PAK ZAINI dan SUGIONO Als PAK DIMAS pada hari Sabtu tanggal 13 oktober 2012 pukul 15.00 Wib sedang membetulkan perahu milik saksi korban, selanjutnya datang terdakwa dengan berjalan ke arah saksi korban sembari berkata ?Apesoan..!!? kepada saksi korban, setelah itu Terdakwa kembali berkata dengan nada keras kepada saksi korban ?Pakna SUM Tukang Santet..!? mendengar perkataan tersebut Terdakwa merasa kaget dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banyuputih.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Situbondo, Pebruari 2013 Penuntut Umum,
ANDY SASONGKO, SH, Mhum. JAKSA PRATAMA NIP. 19791027 200501 1 005 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |