Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2018/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Kusnadi Alias Didi Dirun Bin Sadirun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/O.5.39/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kusnadi Alias Didi Dirun Bin Sadirun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa KUSNADI Alias DIDI DIRUN Bin SADIRUN pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah saksi korban SANIANTO di Kp. Dawuan RT 01 RW 01 Desa Bayeman Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada  barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya di  Kp. Panapan RT 01 RW 12 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dengan berjalan kaki menuju ke Kp. Dawuan Desa Bayeman Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, setelah itu pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa sampai di rumah saksi korban SANIANTO di Kp. Dawuan RT 01 RW 01 Desa Bayeman Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban SANIANTO melewati dapur dengan cara terlebih dahulu terdakwa naik mencongkel papan kayu penutup ventilasi rumah milik saksi korban SANIANTO dengan menggunakan obeng, setelah papan kayu penutup ventilasi terbuka kemudian terdakwa naik memanjat masuk ke dalam rumah menuju ke dalam kamar saksi korban SANIANTO, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merek Vivo Y53 warna gold/emas, selanjutnya terdakwa menuju ke lemari baju di ruang tamu kemudian mengambil uang sebanyak Rp.5.500.000-, (lima juta lima ratus ribu rupiah) milik saksi korban SANIANTO, setelah itu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya kemudian terdakwa membawa barang-barang milik saksi korban SANIANTO tersebut menuju ke rumah terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban SANIANTO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000-, (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya