Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2018/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Ismail alias Ma'il bin Armawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-323/0.5.39/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ismail alias Ma'il bin Armawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa Ismail alias Ma’il bin Armawi pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2017 bertempat di ruang tamu rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nyamplung RT.1/RW.3, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo serta pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2017 bertempat di sebuah bengkel milik seseorang yang bernama Didik yang beralamat di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl di Situbondo yang dilakukan oleh Terdakwa, maka tim dari Kepolisian Resor Situbondo  mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pembelian secara terselubung.
  • Bahwa setelah tim Kepolisian Resor Situbondo berhasil melakukan pembelian obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl secara terselubung seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) plastik klip yang berisi masing-masing 5 (lima) butir di ruang tamu rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nyamplung RT.1/RW.3, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira pukul 15.30 WIB, dan setelah memastikan telah ada peredaran obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh Terdakwa, maka tim Kepolisian Resor Situbondo menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dan mencari keberadaan Terdakwa dimana pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB tim dari Kepolisian Resor Situbondo menemukan Terdakwa sedang di sebuah bengkel milik seseorang yang bernama Didik yang beralamat di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dan tim dari Kepolisian Resor Situbondo langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana akhirnya didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kresek warna hitam berisi 150 (seratus lima puluh) butir obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah kresek warna kuning, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah bertuliskan Prince warna merah kombinasi hitam yang disimpan Terdakwa di dalam saku depan bagaian kanan dari celana yang dikenakan oleh Terdakwa. Bahwa obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl menurut Terdakwa dibelinya dari saksi Muhammad Samsuri alias Mamad bin Ahmad Fauzi seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) butir yang kemudian oleh Terdakwa dijual lagi.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 9194/NOF/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Aniswati Rofia’ah, AMd pada tanggal 19 Oktober 2017 dengan kesimpulan :
  1. Barang bukti dengan nomor : 10031/2017/NOF berupa satu butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,231 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  2. Barang bukti dengan nomor : 10032/2017/NOF berupa dua puluh lima butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 5,647 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktek memproduksi atau mengedarkan obat keras /daftar G jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

SUBSIDAIR :

----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya