Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIKRI HANIF als KIKI als FIKRI bin ZAINUR RIZAL pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, bertempat di Jalan Dieng Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana, “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa awalnya saksi Retno Angga Purnomo dan saksi Aris Fajar Hidayat yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan berupa pil triheksifenidil (trex), berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi meminta bantuan saksi Rifki Ahmad Zaini als Kiki untuk membeli pil trex, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 16.00 wib saksi Rifki Ahmad Zaini als Kiki menghubungi terdakwa untuk memesan pil trex, sekira pukul 21.20 wib saksi Rifki Ahmad Zaini als Kiki menuju ke Jalan Dieng Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab. Situbondo untuk melakukan transaksi pembelian pil trex, saksi Rifki Ahmad Zaini als Kiki menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- dan terdakwa menyerahkan pil trex sebanyak 100 butir.
-
Bahwa setelah saksi Rifki Ahmad Zaini als Kiki berhasil membeli pil trex kemudian sekira pukul 21.30 wib terdakwa berhasil ditangkap di rumah saksi Ari Rusman di Kp. Pareyaan Ds Sumber Kolak Rt 02 Rw 02, Kec Panarukan, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan didalam kamar saksi Aris Rusman diketemukan barang bukti milik terdakwa berupa 3 bungkus plastic klip berisi pil trex masing-masing berisi 100 butir dengan jumlah keseluruhan 300 butir diketemukan di tumpukan baju yang ada di atas rak TV sedangkan 1 botol warna putih kosong bekas isi pil trex diketemukan dibawah rak TV kamar belakang rumah saksi Aris Rusman, selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil trex tanpa memiliki keahlian dan kewenangan diperoleh dengan cara membeli pada Beny pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 19.00 wib di Pinggir Jalan Raya Situbondo – Bondowoso Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo sebanyak 1 kaleng isi 1000 (seribu butir) seharga Rp, 650.000,- yang kemudian oleh terdakwa diedarkan dengan cara dijual per 100 butir seharga Rp. 150.000,-.
-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02593/NOF/2022 tanggal 4 April 2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05082/2022/NOF dan 05083/2022/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIKRI HANIF als KIKI als FIKRI bin ZAINUR RIZAL pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, bertempat di Jalan Dieng Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam 106 ayat (1)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa awalnya saksi Retno Angga Purnomo dan saksi Aris Fajar Hidayat yang merupakan aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan berupa pil triheksifenidil (trex), berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi meminta bantuan saksi Rifki Ahmad Zaini als Kiki untuk membeli pil trex, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 16.00 wib saksi Rifki Ahmad Zaini als Kiki menghubungi terdakwa untuk memesan pil trex, selanjutnya sekira pukul 21.20 wib saksi Rifki Ahmad Zaini als Kiki menuju ke Jalan Dieng Ds Sumberkolak, Kec Panarukan, Kab. Situbondo untuk melakukan transaksi pembelian pil trex, saksi Rifki Ahmad Zaini als Kiki menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- dan terdakwa menyerahkan pil trex sebanyak 100 butir.
-
Bahwa setelah saksi Rifki Ahmad Zaini als Kiki berhasil membeli pil trex kemudian sekira pukul 21.30 wib terdakwa berhasil ditangkap di rumah saksi Ari Rusman di Kp. Pareyaan Ds Sumber Kolak Rt 02 Rw 02, Kec Panarukan, Kab Situbondo dan ketika dilakukan penangkapan didalam kamar saksi Aris Rusman diketemukan barang bukti milik terdakwa berupa 3 bungkus plastic klip berisi pil trex masing-masing berisi 100 butir dengan jumlah keseluruhan 300 butir diketemukan di tumpukan baju yang ada di atas rak TV sedangkan 1 botol warna putih kosong bekas isi pil trex diketemukan dibawah rak TV kamar belakang rumah saksi Aris Rusman, selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa adanya ijin diperoleh dengan cara membeli pada Beny pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 19.00 wib di Pinggir Jalan Raya Situbondo – Bondowoso Ds Kotakan, Kec Situbondo, Kab Situbondo sebanyak 1 kaleng isi 1000 (seribu butir) seharga Rp, 650.000,- yang kemudian oleh terdakwa diedarkan dengan cara dijual per 100 butir seharga Rp. 150.000,-.
-
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 02593/NOF/2022 tanggal 4 April 2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05082/2022/NOF dan 05083/2022/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |