Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Sit 1.SUYAMI
2.ARNINGSIH
3.MISYATI
1.MULYONO
2.ERNAWATI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUYAMI
2ARNINGSIH
3MISYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jayadi, S.H.SUYAMI
2Jayadi, S.H.ARNINGSIH
3Jayadi, S.H.MISYATI
4BUDI SANTOSO SH,MH.SUYAMI
5BUDI SANTOSO SH,MH.ARNINGSIH
6BUDI SANTOSO SH,MH.MISYATI
Tergugat
NoNama
1MULYONO
2ERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.MULYONO
2SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.ERNAWATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan/ atau pemilik sah atas obyek sengketa dalam perkara ini, yaitu Tanah Pekarangan Seluas ± 581 M2, yang merupakan sebagian dari Tanah Pekarangan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1901 Desa Sumberanyar, Surat Ukur Tanggal 07 Januari 2004 No.: 01/ Sumberanyar 2005 dengan luas ± 11. 740 m2, atas Nama: SUYANI ALIAS B. SISI;
  4. Menyatakan secara hukum penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat dan / atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya atas obyek sengketa dalam perkara ini sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat dan / atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkannya pada Penggugat dalam keadaan kosong dengan sukarela, tanpa syarat / beban , apabila perlu dengan bantuan pihak keamanan/Polri;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk), tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.740.000.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Situbondo;
  8. Menyatakan bahwa putusan pengadilan negeri situbondo atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Subsidiar :

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak