Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan/ atau pemilik sah atas obyek sengketa dalam perkara ini, yaitu Tanah Pekarangan Seluas ± 581 M2, yang merupakan sebagian dari Tanah Pekarangan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1901 Desa Sumberanyar, Surat Ukur Tanggal 07 Januari 2004 No.: 01/ Sumberanyar 2005 dengan luas ± 11. 740 m2, atas Nama: SUYANI ALIAS B. SISI;
- Menyatakan secara hukum penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat dan / atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya atas obyek sengketa dalam perkara ini sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan / atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkannya pada Penggugat dalam keadaan kosong dengan sukarela, tanpa syarat / beban , apabila perlu dengan bantuan pihak keamanan/Polri;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk), tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.740.000.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Situbondo;
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan negeri situbondo atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Subsidiar :
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |